Petani Sawit dan Kepala Desa Buket Linteung Tuntut Pembatalan SHM Paket 15 Seureuke, Minta Presiden Turun Tangan

oleh -10.706 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Istimewa/ Kepala Desa dan para petani dari Desa Buket Linteung, Kecamatan Langkahan, menyatakan akan segera mengajukan surat resmi kepada Menteri ATR/BPN RI untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan sawit di Paket 15 Seureuke.

InfoSAWIT, ACEH UTARA – Konflik agraria kembali mencuat di Aceh Utara. Kali ini, Kepala Desa dan para petani dari Desa Buket Linteung, Kecamatan Langkahan, menyatakan akan segera mengajukan surat resmi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan sawit di “Paket 15 Seureuke” yang saat ini dikuasai oleh Koperasi Perkebunan Sejahtera Mandiri.

Tak hanya itu, mereka juga berencana menyurati Deputi II Kantor Staf Presiden di Jakarta agar pemerintah pusat turun langsung meninjau kondisi desa mereka.

“Kami merasa tanah masyarakat kami telah dirampas. Cara-cara yang digunakan oleh koperasi sangat tidak masuk akal,” ujar Geuchik (Kepala Desa) Buket Linteung, Mansur, dalam keterangannya kepada InfoSAWIT, Rabu (2/7/2025). “Kami akan menyurati Menteri ATR/BPN dan melakukan audiensi dengan Kantor Staf Presiden. Ini demi menegakkan keadilan dan menyelamatkan hak rakyat,” lanjutnya.

BACA JUGA: Menelisik Peran PT. Agrinas dalam Perkebunan Sawit Berkelanjutan Indonesia

Konflik ini berakar sejak tahun 2015, ketika warga Buket Linteung mempermasalahkan keberadaan lahan sawit yang termasuk dalam SHM “Paket 15 Seureuke”. Menurut Mansur, lahan tersebut secara historis dan geografis berada di wilayah Desa Buket Linteung—bahkan sejak sebelum proyek transmigrasi dibuka di Seureuke pada era 1980-an.

“Dulu warga transmigrasi hanya diberi lahan 0,75 hektare per kepala keluarga. Baru pada tahun 1990 dikembangkan menjadi 2 hektare per KK. Tapi yang aneh, lahan di desa kami justru dimasukkan ke wilayah Seureuke dan diterbitkan SHM oleh BPN,” jelas Mansur.

Ia menyebutkan, saat SHM diterbitkan pada tahun 1994, Seureuke masih merupakan desa persiapan yang tunduk pada Kecamatan Lhoksukon. Sementara itu, Buket Linteung sudah berada di bawah Kecamatan Tanah Jambo Aye. “Jadi bagaimana mungkin BPN bisa menerbitkan sertifikat di desa kami untuk warga desa lain dan kecamatan yang berbeda?” tegasnya.

BACA JUGA: Denaldy Mulino Mauna Resmi Nakhodai Holding PTPN III, Kawal Menuju Perkebunan Terintegrasi dan Berkelanjutan

 

Dugaan Cacat Yuridis dan Mafia Tanah

Pihak desa menduga adanya kolaborasi antara oknum di Kantor BPN saat itu dengan pihak desa persiapan Seureuke. Sertifikat yang dinilai “cacat yuridis” itu kini dijadikan dasar oleh koperasi untuk melakukan transaksi jual-beli lahan, tanpa prosedur hukum yang sah.

“Tak ada proses balik nama, tak ada akta jual beli (AJB), tak ada PPAT. Mereka hanya berbekal SHM lama yang kami yakini tidak sah,” terang Mansur.

Ia menambahkan, jika SHM tersebut terus digunakan, maka akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dan menjadi bentuk pembiaran terhadap praktik-praktik mafia tanah di daerah.

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com