“Ini bukan hanya soal ketidakberesan di level perusahaan, tapi juga menyangkut ketelitian perbankan dalam menyalurkan pembiayaan. Jika status lahan ilegal, bagaimana proses verifikasi jaminannya bisa lolos?” ujar Rizki Tama dari Pelalawan LAR, kepada InfoSAWIT, Rabu (9/7/2025).
Ketika dikonfirmasi soal dugaan keberadaan KKPA di kawasan hutan, Manajer Kemitraan PT. SLS, Suyanto, awalnya membantah. “Tidak ada (kebun KKPA di kawasan hutan—red) itu bang,” ujarnya. Namun, setelah wartawan menunjukkan peta dan dokumen valid, ia justru menanggapi dengan santai, “Biarlah,” ucapnya dengan nada ketus.
Pihak kantor pusat perusahaan pun dinilai menghindar. Sigit, perwakilan dari tim kemitraan pusat, justru menjawab tidak relevan. “HGU PT. SLS di Genduang, Tanjung Kuyo dan Pangkalan Kulim,” ucapnya, tanpa menjawab secara langsung mengenai keberadaan kebun KKPA di kawasan hutan. (T2)
