Penertiban TNTN: Pemilik Kebun Sawit Ratusan Hektar Harus Dikenai Denda, Masyarakat Kecil Dikecualikan dalam PP 24/2021

oleh -84.132 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Istimewa/Ilustrasi pemusnahan kebun sawit di kawasan Taman Nasional tesso Nilo.

“Pertama, untuk badan usaha dan perorangan yang mengelola lahan lebih dari 5 hektar, dikenakan sanksi denda administratif. Kedua, untuk masyarakat yang telah tinggal paling singkat 5 tahun dan mengelola lahan tidak lebih dari 5 hektar, mereka tidak dikenai sanksi denda. Sebaliknya, penyelesaiannya melalui program penataan kawasan hutan seperti Perhutanan Sosial, Kemitraan Konservasi, atau TORA,” jelas Zazali.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa penyelesaian untuk kelompok pertama juga disesuaikan dengan jenis kawasan hutan. Bila sawit berada di hutan produksi, maka pemilik bisa mengajukan persetujuan penggunaan kawasan hutan selama satu daur (25 tahun) atau menjalin kemitraan dengan pemegang izin kehutanan bila lahannya tumpang tindih.

Namun, jika sawit berada di kawasan hutan lindung atau konservasi seperti TNTN, maka tidak ada kompromi: kawasan hutan harus dikembalikan ke negara. Hal ini yang sedang dilakukan Satgas PKH saat ini.

BACA JUGA: Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 9-15 Juli 2025 Naik Rp83,40 per Kg

“Namun perlu ditekankan, pengembalian kawasan saja tidak cukup. Pemilik kebun sawit skala besar wajib membayar denda administratif sesuai Pasal 33. Hal ini penting agar tidak muncul ketimpangan perlakuan hukum, di mana masyarakat kecil justru yang dipaksa hengkang, sementara pemilik modal besar lepas dari kewajiban,” tegas Zazali.

Zazali juga mengingatkan pentingnya keadilan hukum dalam penanganan konflik tenurial di kawasan hutan. Menurutnya, proses hukum harus membedakan antara masyarakat kecil yang bertani untuk bertahan hidup dengan korporasi atau individu yang melakukan ekspansi besar-besaran demi keuntungan semata.

“Penerapan hukum yang adil adalah kunci keberhasilan penyelesaian konflik agraria. Satgas PKH perlu menunjukkan bahwa hukum berlaku sama bagi semua, tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” pungkasnya. (T2)


InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com