“Pertama, untuk badan usaha dan perorangan yang mengelola lahan lebih dari 5 hektar, dikenakan sanksi denda administratif. Kedua, untuk masyarakat yang telah tinggal paling singkat 5 tahun dan mengelola lahan tidak lebih dari 5 hektar, mereka tidak dikenai sanksi denda. Sebaliknya, penyelesaiannya melalui program penataan kawasan hutan seperti Perhutanan Sosial, Kemitraan Konservasi, atau TORA,” jelas Zazali.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa penyelesaian untuk kelompok pertama juga disesuaikan dengan jenis kawasan hutan. Bila sawit berada di hutan produksi, maka pemilik bisa mengajukan persetujuan penggunaan kawasan hutan selama satu daur (25 tahun) atau menjalin kemitraan dengan pemegang izin kehutanan bila lahannya tumpang tindih.
Namun, jika sawit berada di kawasan hutan lindung atau konservasi seperti TNTN, maka tidak ada kompromi: kawasan hutan harus dikembalikan ke negara. Hal ini yang sedang dilakukan Satgas PKH saat ini.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 9-15 Juli 2025 Naik Rp83,40 per Kg
“Namun perlu ditekankan, pengembalian kawasan saja tidak cukup. Pemilik kebun sawit skala besar wajib membayar denda administratif sesuai Pasal 33. Hal ini penting agar tidak muncul ketimpangan perlakuan hukum, di mana masyarakat kecil justru yang dipaksa hengkang, sementara pemilik modal besar lepas dari kewajiban,” tegas Zazali.
Zazali juga mengingatkan pentingnya keadilan hukum dalam penanganan konflik tenurial di kawasan hutan. Menurutnya, proses hukum harus membedakan antara masyarakat kecil yang bertani untuk bertahan hidup dengan korporasi atau individu yang melakukan ekspansi besar-besaran demi keuntungan semata.
“Penerapan hukum yang adil adalah kunci keberhasilan penyelesaian konflik agraria. Satgas PKH perlu menunjukkan bahwa hukum berlaku sama bagi semua, tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” pungkasnya. (T2)
