Kebun KKPA PT Sari Lembah Subur Anak Usaha Astra Agro Diduga Berdiri di Kawasan Hutan, Petani Terancam Rugi

oleh -27.436 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Pelalawan LAR/Dokumen luasan kebun KKPA mitra PT SLS anak usaha Astra Agro ada sebagian masuk dalam kawasan hutan.

InfoSAWIT, PELALAWAN — Pembangunan kebun kemitraan atau dari skema Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) oleh PT. Sari Lembah Subur (SLS) anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk yang berlokasi di Riau kembali menjadi perhatian. Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah beroperasi lebih dari tiga dekade di Kabupaten Pelalawan ini diduga membangun sebagian besar kebun KKPA di atas kawasan hutan, menimbulkan kerugian serius bagi para petani mitra.

PT. SLS yang memiliki kebun inti serta dua unit pabrik kelapa sawit, selama ini dikenal juga sebagai pelaksana program kemitraan dengan pola PIR-Trans dan KKPA. Namun, pembangunan kebun KKPA sejak awal tahun 2000 di beberapa desa sekitar wilayah operasional perusahaan justru menimbulkan konflik panjang, mulai dari sengketa lahan dengan masyarakat Dusun Tua, polemik pelunasan utang, hingga problem legalitas lahan.

Dari data yang dihimpun redaksi, sekitar 1.634 hektare kebun KKPA milik Koperasi Jasa Sepakat diketahui berada di dalam kawasan hutan. Lokasinya tersebar di wilayah Hutan Produksi Konversi (HPK) dan Hutan Produksi Tetap (HPT). Jika dihitung secara proporsional, angka ini mewakili sekitar 40 persen dari total luas kebun KKPA yang dibangun PT. SLS.

BACA JUGA: Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 9-15 Juli 2025 Naik Rp83,40 per Kg

Dampaknya sangat dirasakan para petani. Ratusan kapling KKPA yang dikelola anggota koperasi belum bisa diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM)-nya karena status lahan yang berada di kawasan hutan. Para petani mengaku sudah menanyakan hal ini ke pihak perusahaan, namun selalu dijawab bahwa kendala kawasan hutan menjadi penghalang utama.

“Kami kecewa karena perusahaan tidak mau bertanggung jawab mengurus pelepasan kawasan hutan ini. Padahal, dari awal kami bermitra secara resmi dan tertulis. Seharusnya urusan legalitas ini tanggung jawab PT. SLS,” ungkap salah satu anggota koperasi yang enggan disebut namanya.

Petani juga merasa dirugikan karena ketidakjelasan status lahan itu menimbulkan risiko hukum. Bila sewaktu-waktu kebun mereka disita oleh aparat penegak hukum kehutanan, para anggota koperasi berencana menuntut ganti rugi kepada PT. SLS.

BACA JUGA: Sawit Rakyat Bangkit! BPDP dan Ditjenbun Bekali Pekebun Batubara Ilmu Kelas Dunia

Yang membuat persoalan semakin rumit, pada tahun 2020 dan 2021 Koperasi Jasa Sepakat telah melunasi sisa utang kepada PT. SLS senilai hampir Rp40 miliar. Dana itu berasal dari fasilitas kredit yang dikucurkan oleh Bank BRI dan Bank Mandiri.

Hal ini memunculkan pertanyaan besar di kalangan publik, bagaimana mungkin bank milik negara bisa mengucurkan kredit bernilai puluhan miliar dengan agunan kebun sawit yang sebagian besar berada di dalam kawasan hutan?

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com