Reformasi Tata Kelola Kawasan Hutan Perlu Hukum yang Menyeluruh dan Berkeadilan

oleh -3.541 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Sawit Fest 2021/Foto: Raisan Al Farisi / Ilustrasi kebun sawit dan kawasan hutan.

InfoSAWIT, JAKARTA Polemik pengelolaan kawasan hutan di Indonesia terus menjadi perhatian, namun upaya perbaikannya tidak boleh surut. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila, Prof. Agus Surono, menegaskan bahwa solusi atas permasalahan ini harus berpijak pada kerangka hukum yang kuat, menyeluruh, serta berpihak kepada kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan hidup.

Menurut Prof. Agus, hadirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 adalah bagian dari ikhtiar reformasi tata kelola sumber daya alam yang telah lama dinanti. Namun demikian, pelaksanaannya tidak boleh dilakukan secara parsial atau terburu-buru, melainkan harus mengikuti asas-asas hukum yang telah ditetapkan.

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45 sudah menegaskan bahwa proses pengukuhan kawasan hutan harus melalui tahapan hukum yang utuh—mulai dari penunjukan, penataan batas, pemetaan hingga penetapan. Ini bukan sekadar prosedur teknis, tapi juga jaminan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Prof. Agus dalam sebuah diskusi dihadiri InfoSAWIT, awal Mei 2025 lalu.

BACA JUGA: Gelar Batik Nusantara 2025, Kemenperin Dorong Inovasi Batik untuk Gaet Generasi Z

Ia mengingatkan bahwa ketidaktertiban dalam pengukuhan kawasan hutan dapat memicu konflik tenurial yang berlarut-larut. Dalam satu kesempatan, Prof. Agus pernah menyampaikan kepada Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), bahwa pelaksanaan tahapan pengukuhan yang bertahap dan transparan justru menjadi kunci untuk meredam potensi konflik.

“Jika proses dilakukan dengan jujur dan terbuka, masyarakat akan lebih mudah memahami dan menerima kebijakan. Ini juga menghindarkan mereka dari ancaman kriminalisasi akibat tumpang tindih klaim lahan,” tegasnya.

Meski menyambut baik semangat pemerintah dalam menyelesaikan kompleksitas tumpang tindih lahan melalui Perpres terbaru, Prof. Agus menilai bahwa persoalan di lapangan jauh lebih rumit. Penataan kawasan hutan tidak hanya bersinggungan dengan aspek kehutanan, tapi juga sektor lain seperti pertanian, perkebunan, dan pertambangan.

BACA JUGA: Dosen UPN Veteran Yogyakarta Kembangkan Adsorben Ramah Lingkungan dari Limbah Sawit

“Oleh karena itu, langkah efisiensi tidak boleh mengorbankan tahapan legal yang seharusnya menjadi prasyarat penetapan kawasan. Jika itu terjadi, kita justru menciptakan ketidakadilan baru,” kata Prof. Agus.

Dalam konteks penegakan hukum, Prof. Agus juga menekankan perlunya mengedepankan prinsip ultimum remedium, yaitu menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah jalur administratif dan perdata ditempuh.

“Pendekatan ini penting agar masyarakat tidak selalu hidup dalam ketakutan terhadap jerat hukum. Negara semestinya memberi ruang bagi mereka untuk memahami, beradaptasi, dan ikut serta dalam proses penataan kawasan,” pungkasnya. (T2)

Sumber: Majalah InfoSAWIT edisi Mei 2025


InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com