Raperbup Sintang Disusun untuk Perkuat Kemitraan Sawit Swadaya

oleh -2.072 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Istimewa/ Upaya melindungi petani sawit swadaya di Kabupaten Sintang. Pemerintah Kabupaten Sintang bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup).

InfoSAWIT, SINTANG – Upaya melindungi petani sawit swadaya di Kabupaten Sintang mulai menemukan pijakan hukum. Pemerintah Kabupaten Sintang bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Kemitraan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Swadaya.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly, Kanwil Kemenkumham Kalbar itu dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah. Ia menekankan bahwa regulasi ini hadir untuk memberi kepastian hukum bagi petani.

“Kelapa sawit adalah aset berharga yang mendorong pembangunan daerah. Namun, kita juga harus melindungi perkebunan rakyat agar tidak tergerus oleh perusahaan besar,” ujarnya dilansir InfoSAWIT dari kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat, Jumat (22/8/2025).

BACA JUGA: Menelisik Jejak Bibit Sawit Unggul Topaz di Nusantara

Sementara, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang, Martin Nandung, menyampaikan bahwa penyusunan Raperbup merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Sintang Nomor 6 Tahun 2023.

Data tahun 2024 menunjukkan, kebun sawit perusahaan swasta di Sintang telah mencapai 208.000 hektare, sementara kebun swadaya hanya 33.000 hektare. “Raperbup ini diharapkan mampu mempertegas hubungan kemitraan antara perusahaan dan petani swadaya, sekaligus memastikan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Martin.

Proses harmonisasi berlangsung dinamis. Sejumlah peserta, mulai dari perwakilan Pemkab Sintang, Pemprov Kalbar, lembaga swadaya masyarakat seperti WWF Indonesia dan Rainforest Alliance, hingga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, turut memberikan masukan.

BACA JUGA: DPRD Sulbar Siap Kawal Tata Niaga Sawit

Isu yang mengemuka antara lain kejelasan apakah aturan ini khusus mengatur kebun swadaya atau juga plasma, serta konsekuensinya bagi kewajiban perusahaan membangun kebun plasma.Hasil rapat menyepakati bahwa Raperbup Sintang tentang Kemitraan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Swadaya telah selesai melalui tahap harmonisasi. Selanjutnya akan diterbitkan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi sebagai langkah akhir sebelum ditetapkan.

Dengan regulasi ini, diharapkan posisi petani swadaya mendapat perlindungan lebih kuat, sekaligus membuka ruang kemitraan yang lebih adil antara masyarakat dan perusahaan sawit di Sintang. (T2)


InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com