InfoSAWIT, SINGAPURA — Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan putusan bebas terhadap tiga grup besar sawit, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, setelah menerima kasasi dari Kejaksaan Agung. Putusan yang diunggah di laman resmi MA itu menyebutkan lima anak usaha Wilmar dijatuhi denda dan diwajibkan membayar kompensasi atas kerugian negara.
Dalam keterangan resmi diperoleh InfoSAWIT, Senin (29/9/2025), lima anak usaha Wilmar yang dimaksud adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Kelimanya dikenai denda sebesar Rp1 miliar masing-masing, serta diwajibkan membayar total kompensasi Rp11,88 triliun atau setara sekitar USD708 juta.
Rincian kompensasi yang harus dibayarkan mencakup keuntungan yang diperoleh perusahaan sebesar Rp1,69 triliun, kerugian negara Rp1,65 triliun, serta kerugian sektor usaha dan rumah tangga senilai Rp8,52 triliun. Wilmar menyebut jumlah tersebut sebenarnya telah disetorkan kepada Kejaksaan Agung dan nantinya akan masuk ke kas negara.
BACA JUGA: Mahkamah Agung Batalkan Vonis Lepas Korporasi CPO, Kasus Suap Hakim Jadi Perhatian
Dalam keterangannya, Wilmar menyatakan menghormati keputusan MA, namun menyesalkan putusan tersebut. “Tindakan yang dilakukan anak usaha Wilmar pada saat terjadi kelangkaan minyak goreng di pasar domestik telah sesuai dengan regulasi yang berlaku dan dilakukan dengan itikad baik,” tulis manajemen Wilmar. Perusahaan juga membuka opsi mengajukan peninjauan kembali (PK).
Atas vonis ini, Wilmar memperkirakan akan mencatatkan kerugian bersih pada laporan keuangan kuartal III yang berakhir 30 September 2025. Meski begitu, untuk kinerja penuh hingga 31 Desember 2025, perusahaan masih memperkirakan tetap membukukan laba. Pihak Wilmar pun mengimbau para pemegang saham dan calon investor berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait saham perusahaan. (T2)
