Mahkamah Agung Batalkan Vonis Lepas Korporasi CPO, Kasus Suap Hakim Jadi Perhatian

oleh -3.800 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Istimewa/ Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan putusan vonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) untuk tiga perusahaan besar sawit terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

InfoSAWIT, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan putusan vonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) untuk tiga perusahaan besar sawit terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Ketiga perusahaan yang sebelumnya lolos dari jeratan hukum itu adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Putusan kasasi dengan nomor perkara 8432 K/PID.SUS/2025 diketok pada 15 September 2025 oleh Majelis Hakim Agung yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Agustinus Purnomo Hadi. Dalam amar putusannya, tertulis jelas: “Kasasi JPU = Kabul”, sebagaimana termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hingga kini, MA belum merilis secara lengkap pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan. Namun, keputusan ini langsung menjadi perhatian publik karena menyangkut salah satu kasus besar di sektor industri strategis Indonesia.

BACA JUGA: Indonesia dan Uni Eropa Resmikan Kesepakatan Substantif IEU-CEPA: Babak Baru Perdagangan dan Investasi

Kasus ini berawal dari putusan di tingkat pengadilan pertama, ketika majelis hakim memutuskan ontslag bagi tiga korporasi sawit. Keputusan tersebut menuai kritik tajam karena dinilai tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi.

Kontroversi kian memanas setelah Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim yang memutus perkara tersebut: Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom. Ketiganya diduga menerima suap untuk menjatuhkan putusan yang menguntungkan pihak korporasi.

Penyidikan Kejaksaan mengungkap adanya praktik suap senilai total Rp 40 miliar yang mengalir kepada sejumlah hakim dan pegawai pengadilan. Dana tersebut diberikan melalui pengacara perusahaan, yakni Ariyanto dan Marcella Santoso, yang berperan sebagai perantara.

BACA JUGA: Tiga Tahun, Tiga Asosiasi, Enam Agenda Besar, Perkuat Perdagangan Minyak Sawit Global

Dilansir InfoSAWIT dari Kompas, Senin (29/9/2025), rincian aliran dana terungkap dalam dakwaan jaksa:

  • Eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, menerima Rp 15,7 miliar.
  • Panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
  • Ketua majelis hakim, Djuyamto, menerima Rp 9,5 miliar.
  • Hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing mengantongi Rp 6,2 miliar.

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com