InfoSAWIT, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis bioetanol untuk periode November 2025 sebesar Rp 9.013 per liter. Harga ini berlaku efektif mulai 1 November 2025, sebagaimana tercantum dalam Surat Dirjen EBTKE Nomor B-3152/EK.05/DJE.B/2025.
Penetapan HIP bioetanol tersebut merupakan tindak lanjut dari Diktum Kelima Keputusan Menteri ESDM Nomor 6034K/12/MEM/2016 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (Biofuel) yang dicampurkan ke dalam bahan bakar minyak. Keputusan ini menjadi acuan bagi pelaksanaan program pemanfaatan energi terbarukan berbasis bioetanol di sektor transportasi nasional.
“Berdasarkan surat tersebut, perhitungan HIP bioetanol November 2025 dilakukan dengan formula:
HIP = (Rata-rata harga tetes tebu di KPBN selama tiga bulan × 4,125 Kg/L) + 0,25 USD/Liter,” demikian catat beleid tersebut dikutip InfoSAWIT, Senin (10/11/2025).
BACA JUGA: Produktivitas Tinggi Dorong Pertumbuhan Bisnis CSRA, Laba Bersih Naik 70 Persen
Data menunjukkan bahwa harga rata-rata tetes tebu di Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) pada periode 15 Juli hingga 14 Oktober 2025 tercatat sebesar Rp 1.180 per liter. Dengan menggunakan formula tersebut serta memperhitungkan konversi nilai tukar, didapatkan besaran HIP bioetanol bulan November 2025 sebesar Rp 9.013 per liter.
Untuk komponen nilai tukar, pemerintah menggunakan rata-rata kurs tengah Bank Indonesia periode 15 September hingga 14 Oktober 2025 sebesar Rp 16.585 per dolar AS.
Penetapan harga ini menjadi pedoman bagi badan usaha bahan bakar nabati dalam menjalankan kontrak penyaluran dan pencampuran bioetanol ke dalam bahan bakar minyak, sekaligus menjaga keseimbangan harga antara bahan bakar nabati dan bahan bakar fosil.
BACA JUGA: Palm Oil Tour RSPO 2025: RSPO Tekankan Pentingnya Dukungan Pembeli bagi Petani Sawit Berkelanjutan
Langkah ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendorong diversifikasi energi nasional melalui pemanfaatan sumber energi terbarukan berbasis produk pertanian dalam negeri, seperti tetes tebu, yang menjadi bahan baku utama bioetanol. (T2)



















