Proyek Karbon FOLU Net Sink Dinilai Tak Boleh Korbankan Masyarakat: Puraka Desak Pemerintah Kurangi Izin HTI di Sekitar TNTN

oleh -2.739 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Istimewa/Ilustrasi hutan.

InfoSAWIT, JAKARTA — Polemik rencana relokasi petani sawit dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) kembali mengemuka. Ketua Pusat Hukum dan Resolusi Konflik (PURAKA), Ahmad Zazali, SH., MH., menegaskan bahwa kebijakan apa pun yang diambil pemerintah tidak boleh mengorbankan masyarakat yang telah lama bermukim dan berkebun di kawasan tersebut. Ia menilai, motif relokasi masyarakat kuat berkaitan dengan proyek karbon yang didanai skema FOLU Net Sink 2030.

Dalam pernyataannya, Zazali mengingatkan bahwa TNTN bukan wilayah kosong tanpa sejarah sosial.
“Bentang alam Tesso Nilo merupakan wilayah perbatinan sejak zaman Kerajaan Pelalawan tahun 1792-an, jauh sebelum wilayah itu menyatu dengan NKRI pada 1946. Artinya, masyarakat dan batin sudah lebih dulu ada dibandingkan TNTN,” tegasnya, kepada InfoSAWIT, Rabu (3/12/2025).

 

Jejak Panjang Penguasaan Kawasan Tesso Nilo

Zazali memaparkan, struktur perbatinan mulai kehilangan legitimasi administratif sejak diberlakukannya UU Nomor 19 Tahun 1965 tentang Pemerintah Desa. Namun, secara sosial, perbatinan tetap hidup dan diakui oleh masyarakat sebagai pemegang hak ulayat.

BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Naik Pada Selasa (2/12), Perdagangan CPO di Bursa Malaysia Menanjak

Setelah itu, perjalanan kebijakan kehutanan di wilayah tersebut berubah drastis.

Tahun 1974, kawasan perbatinan dijadikan areal HPH oleh pemerintah.

Tahun 1986, melalui TGHK, kawasan hutan di Riau mulai ditunjuk secara formal.

BACA JUGA: Harga TBS Sawit Plasma Riau Periode 3 – 9 Desember 2025 Turun Rp 6,95 per Kg 

Pada masa HPH, sejumlah akses jalan dibangun dan setelah HPH berhenti, banyak eks pekerja membuka lahan untuk berkebun.

Tahun 1993, pemerintah kembali menerbitkan izin Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk PT RAPP, melalui SK Menhut No. 130/Kpts-II/1993.

Program konservasi mulai mencuat pada awal 2000-an. “Pada 2002 muncul usulan WWF bersama BKSDA Riau untuk membentuk TNTN. Namun ketika usulan dibuat, kebun masyarakat sudah banyak berdiri di sana,” ungkap Zazali.

BACA JUGA: Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 3 – 9 Desember 2025 Turun Rp 10,66 per Kg 

Tahun 2004, Menhut mengeluarkan SK penunjukan TNTN tahap I. Proses berlanjut hingga perluasan TNTN tahap II pada 2009, saat lebih dari 19.000 hektare sudah menjadi kebun masyarakat.

Namun, persoalan justru membesar ketika tata batas dilakukan pada 2011–2012 tanpa penyelesaian hak-hak masyarakat yang telah lebih dulu membuka lahan secara sah menurut adat.
SK pengukuhan TNTN baru terbit pada 2014, saat kebun masyarakat diperkirakan mencapai hampir 30.000 hektare.

“Kurang tepat bila masyarakat disebut perambah. Mereka membuka kebun jauh sebelum TNTN ditetapkan atau dikukuhkan. Banyak yang memperoleh lahan berdasarkan hibah dan hak kelola dari batin,” kata Zazali.


InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com