Antisipasi Pergeseran Ideologis Ekonomi Pasar Kekapitalisme Negara: Pelajaran bagi Masa Depan Industri Sawit Indonesia

oleh -1.018 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. InfoSAWIT/ Agam Fatchurrochman (kanan) & Edi Suhardi (kiri) – Analis Berkelanjutan

InfoSAWIT, JAKARTA – Perubahan arah ekonomi Indonesia tengah berlangsung dengan kecepatan yang jarang terjadi dalam sejarah modern. Baru 19 bulan pemerintahan Presiden Prabowo berjalan, tetapi tanda-tanda transformasi struktural sudah terlihat di berbagai sektor. Jika pemerintahan sebelumnya lebih memilih menyempurnakan kebijakan yang telah ada, pemerintahan saat ini justru berupaya menggeser fondasi ideologis ekonomi nasional.

Tujuannya jelas: mengembalikan peran negara sebagaimana amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 melalui penguatan konsep Ekonomi Pancasila. Negara ingin tampil lebih dominan dalam mengelola sektor-sektor strategis, mengendalikan konsentrasi kekayaan, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap kekuatan pasar global.

Perubahan arah seperti ini bukan sekadar penyesuaian kebijakan. Ia merupakan reposisi ideologi ekonomi. Dalam banyak negara, perubahan semacam itu biasanya berlangsung bertahap selama puluhan tahun. Reformasi ekonomi Tiongkok sejak 1978 menjadi contoh bagaimana transformasi besar membutuhkan proses panjang, konsistensi, dan kelembagaan yang matang.

BACA JUGA: KEPAL Serahkan Kesimpulan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK, Soroti Bank Tanah hingga Ancaman bagi Petani

Indonesia kini mencoba menempuh jalan yang jauh lebih cepat. Konsekuensinya, selama hampir dua tahun terakhir berbagai kebijakan kerap lahir secara pragmatis dan responsif terhadap kebutuhan jangka pendek. Dalam situasi seperti ini, Pasal 33 UUD 1945 menjadi rujukan utama hampir setiap argumentasi kebijakan ekonomi.

Profesor Jimly Asshiddiqie sejak disertasinya pada 1994 telah menjelaskan bahwa Pasal 33 bukan hanya mengatur ekonomi, melainkan menjadi penghubung antara demokrasi politik dan demokrasi ekonomi. Keduanya harus berjalan seimbang agar kedaulatan rakyat tetap terjaga.

Konsep demokrasi ekonomi itu bertumpu pada solidaritas sosial, penguasaan negara atas cabang produksi yang penting, serta pengelolaan sumber daya alam demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, amandemen konstitusi tahun 2002 sesungguhnya menambahkan dimensi yang sering terlupakan, yakni prinsip “efisiensi yang berkeadilan”. Di dalamnya terkandung nilai keberlanjutan, kepedulian lingkungan, kemandirian, serta keseimbangan pembangunan nasional.

BACA JUGA: RSPO: Melatih Petani Sawit Berkelanjutan Tak Cukup dengan Ilmu Teknis, Kepercayaan Jadi Kunci

Sayangnya, dalam praktik mutakhir, Pasal 33 sering dipahami secara parsial. Frasa “dikuasai oleh negara” lebih sering dikedepankan dibanding keseluruhan semangat demokrasi ekonomi yang juga mensyaratkan efisiensi, kepastian hukum, dan keberlanjutan.

Di sinilah letak tantangannya. Kedaulatan ekonomi memang menjadi cita-cita yang luhur. Namun ketika prinsip tersebut diterjemahkan menjadi intervensi negara yang bersifat ad hoc tanpa kepastian kelembagaan, maka stabilitas tata kelola dapat ikut dipertaruhkan.

Perdebatan mengenai Ekonomi Pancasila sendiri sebenarnya belum pernah benar-benar selesai. Profesor Mubyarto memandang konsep ini sebagai jalan tengah antara kapitalisme liberal dan sosialisme negara. Ukuran keberhasilan ekonomi bukan semata pertumbuhan produk domestik bruto, tetapi juga keadilan, partisipasi masyarakat, dan martabat manusia.

BACA JUGA: Mengapa Perusahaan Wajib Memberdayakan Masyarakat? Ini Penjelasan Praktisi CSR

Namun bahkan sejak dekade 1970-an, banyak akademisi berbeda pendapat mengenai implementasinya. Profesor Arief Budiman pernah mengingatkan bahwa Ekonomi Pancasila kerap berhenti sebagai aspirasi moral karena belum memiliki desain kelembagaan yang operasional sebagaimana ekonomi pasar di Eropa Barat maupun negara-negara Asia Timur.

Perdebatan itu kembali relevan hari ini. Banyak kalangan memaknai kebangkitan Pasal 33 sebagai perlunya negara mengambil alih peran pasar. Padahal baik Mubyarto maupun Arief Budiman tidak pernah mendorong birokrasi menjadi pelaku ekonomi yang dominan. Yang mereka cari adalah keseimbangan antara efisiensi pasar, keadilan sosial, dan pembangunan nasional.

Gagasan itu kemudian diperkaya oleh Presiden ketiga RI, B.J. Habibie, melalui konsep Ekonomi Pasar Pancasila. Habibie tidak menolak mekanisme pasar. Sebaliknya, ia menempatkan pasar sebagai instrumen penting bagi inovasi dan efisiensi, sementara negara berfungsi sebagai pengarah strategis yang memastikan hasil pembangunan dinikmati secara lebih merata.

 


InfoSAWIT

Dapatkan update berita InfoSAWIT setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com