Karhutla Kalimantan Barat Berulang, Link-AR Borneo Soroti Ekspansi Sawit dan Ketimpangan Lahan

oleh -1.146 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
infosawit
Dok. Istimewa/Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Selain perkebunan sawit dan sektor kehutanan, aktivitas pertambangan bauksit juga menjadi perhatian. Link-AR Borneo menyebut aktivitas pertambangan tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Ketapang, Sanggau, Mempawah dan sebagian Landak.

Organisasi tersebut menyatakan sebagian titik panas pada tahun ini terpantau berada di dalam atau berbatasan langsung dengan area konsesi kehutanan, perkebunan dan pertambangan skala besar.

Kondisi tersebut, menurut Link-AR Borneo, perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan evaluasi terhadap pemegang konsesi untuk mengetahui faktor penyebab kebakaran di wilayah masing-masing.

BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Naik pada Selasa (1/9), Perdagangan CPO di Bursa Malaysia Menguat

 

Petani Kecil Jangan Dijadikan Kambing Hitam

Di sisi lain, Link-AR Borneo menyoroti pola penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan. Berdasarkan data yang mereka sampaikan, Bareskrim Polri telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka pembakar lahan, yang mayoritas disebut merupakan petani perseorangan skala kecil.

Sementara itu, organisasi tersebut menilai pemeriksaan terhadap perusahaan skala besar masih terbatas.  Link-AR Borneo berpandangan bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum, water bombing maupun modifikasi cuaca. Menurut mereka, persoalan ketimpangan penguasaan lahan dan tata kelola konsesi juga perlu dibenahi.

 

Minta Pemerintah Evaluasi Tata Kelola Sawit

Link-AR Borneo juga meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan yang berkaitan dengan perladangan masyarakat adat. Organisasi tersebut menyoroti instruksi pencabutan Perda Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

BACA JUGA: Apical Dorong Budaya Literasi dengan Libatkan Siswa, Guru, dan Orang Tua di Marunda

Peraturan tersebut, menurut Link-AR Borneo, mengatur pembukaan lahan dengan pembakaran secara terbatas, termasuk pembatasan luas maksimal dua hektare per kepala keluarga, penggunaan lahan mineral dan penerapan sekat bakar serta pengawasan.

Link-AR Borneo menilai praktik perladangan tradisional masyarakat adat dengan skala kecil perlu dibedakan dari pembukaan lahan skala besar yang berpotensi menghasilkan kebakaran dan asap dalam cakupan luas.

Karena itu, organisasi tersebut meminta pemerintah menetapkan karhutla dan bencana asap 2026 sebagai bencana nasional, mempertahankan serta memperkuat pengawasan terhadap praktik perladangan berbasis kearifan lokal, sekaligus mengevaluasi korporasi pemegang izin PBPH, HGU dan IUP pertambangan yang wilayah konsesinya terbukti menjadi lokasi kebakaran.

BACA JUGA: Wilmar Gandeng TPS3R Sembuluh I Kelola Sampah, Dorong Ekonomi Masyarakat

Selain itu, pemerintah diminta menghentikan kriminalisasi terhadap petani kecil, memulihkan kawasan hidrologi gambut yang rusak, melindungi kawasan hutan serta mengevaluasi tata kelola perizinan kehutanan, perkebunan sawit dan pertambangan bauksit di Kalimantan Barat.

Link-AR Borneo menegaskan, tanpa pembenahan tata kelola lahan dan penguasaan sumber daya alam, karhutla dan bencana asap berpotensi terus berulang dan kembali membebani masyarakat serta lingkungan di Kalimantan Barat. (T2)

Dapatkan update berita InfoSAWIT setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com