Selain perkebunan sawit dan sektor kehutanan, aktivitas pertambangan bauksit juga menjadi perhatian. Link-AR Borneo menyebut aktivitas pertambangan tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Ketapang, Sanggau, Mempawah dan sebagian Landak.
Organisasi tersebut menyatakan sebagian titik panas pada tahun ini terpantau berada di dalam atau berbatasan langsung dengan area konsesi kehutanan, perkebunan dan pertambangan skala besar.
Kondisi tersebut, menurut Link-AR Borneo, perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan evaluasi terhadap pemegang konsesi untuk mengetahui faktor penyebab kebakaran di wilayah masing-masing.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Naik pada Selasa (1/9), Perdagangan CPO di Bursa Malaysia Menguat
Petani Kecil Jangan Dijadikan Kambing Hitam
Di sisi lain, Link-AR Borneo menyoroti pola penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan. Berdasarkan data yang mereka sampaikan, Bareskrim Polri telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka pembakar lahan, yang mayoritas disebut merupakan petani perseorangan skala kecil.
Sementara itu, organisasi tersebut menilai pemeriksaan terhadap perusahaan skala besar masih terbatas. Link-AR Borneo berpandangan bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum, water bombing maupun modifikasi cuaca. Menurut mereka, persoalan ketimpangan penguasaan lahan dan tata kelola konsesi juga perlu dibenahi.
Minta Pemerintah Evaluasi Tata Kelola Sawit
Link-AR Borneo juga meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan yang berkaitan dengan perladangan masyarakat adat. Organisasi tersebut menyoroti instruksi pencabutan Perda Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
BACA JUGA: Apical Dorong Budaya Literasi dengan Libatkan Siswa, Guru, dan Orang Tua di Marunda
Peraturan tersebut, menurut Link-AR Borneo, mengatur pembukaan lahan dengan pembakaran secara terbatas, termasuk pembatasan luas maksimal dua hektare per kepala keluarga, penggunaan lahan mineral dan penerapan sekat bakar serta pengawasan.
Link-AR Borneo menilai praktik perladangan tradisional masyarakat adat dengan skala kecil perlu dibedakan dari pembukaan lahan skala besar yang berpotensi menghasilkan kebakaran dan asap dalam cakupan luas.
Karena itu, organisasi tersebut meminta pemerintah menetapkan karhutla dan bencana asap 2026 sebagai bencana nasional, mempertahankan serta memperkuat pengawasan terhadap praktik perladangan berbasis kearifan lokal, sekaligus mengevaluasi korporasi pemegang izin PBPH, HGU dan IUP pertambangan yang wilayah konsesinya terbukti menjadi lokasi kebakaran.
BACA JUGA: Wilmar Gandeng TPS3R Sembuluh I Kelola Sampah, Dorong Ekonomi Masyarakat
Selain itu, pemerintah diminta menghentikan kriminalisasi terhadap petani kecil, memulihkan kawasan hidrologi gambut yang rusak, melindungi kawasan hutan serta mengevaluasi tata kelola perizinan kehutanan, perkebunan sawit dan pertambangan bauksit di Kalimantan Barat.
Link-AR Borneo menegaskan, tanpa pembenahan tata kelola lahan dan penguasaan sumber daya alam, karhutla dan bencana asap berpotensi terus berulang dan kembali membebani masyarakat serta lingkungan di Kalimantan Barat. (T2)
