“Program PSR adalah fondasi mutlak dalam pemenuhan kriteria ISPO. Hilirisasi inklusif hanya akan terwujud jika kelembagaan petani solid dan pasokan bersertifikat terjamin,” tegas I’im Mucharam.
PSR Nasional Tembus Rp12,86 Triliun
Percepatan PSR di Kutai Timur menjadi bagian dari agenda yang lebih luas dalam memperkuat perkebunan sawit rakyat di Indonesia.
Sejak 2016 hingga Agustus 2026, program PSR tercatat telah menyalurkan dana sebesar Rp12,86 triliun kepada 187.782 pekebun dengan luasan mencapai 428.745 hektare.
BACA JUGA: Agrinas Palma Nusantara Salurkan Bantuan untuk 1.560 Warga Terdampak Gempa NTT
Sementara itu, sepanjang 2026 hingga Agustus, realisasi PSR mencapai Rp606 miliar untuk peremajaan 20.229 hektare kebun yang dimiliki 10.403 pekebun.
Dengan potensi peremajaan sekitar 1.900 hektare di Kutai Timur, pelaksanaan program tersebut diharapkan dapat menjadi contoh yang dapat direplikasi di daerah lain. Model kolaborasi antara pemerintah, koperasi, petani dan lembaga pendamping diharapkan mampu mempercepat peremajaan sekaligus meningkatkan kesiapan petani menuju sertifikasi ISPO.
Bagi industri sawit nasional, percepatan PSR menjadi semakin strategis karena menyangkut keberlanjutan produksi TBS, peningkatan kesejahteraan pekebun, serta penguatan posisi Indonesia dalam rantai pasok minyak sawit berkelanjutan.
BACA JUGA: DPR Dorong Sawit Jadi Sumber Energi Utama, UU Lingkungan dan Perubahan Iklim Perlu Jaga Industri
Dengan demikian, PSR di Kutai Timur tidak hanya menjadi program peremajaan tanaman, tetapi juga bagian dari upaya membangun perkebunan rakyat yang lebih produktif, memiliki tata kelola yang baik, dan mampu memenuhi tuntutan pasar global. (T2)



















