Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat Soroti 11 Isu Krusial, Dorong Perlindungan Hak Wilayah Adat

oleh -207 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. InfoSAWIT/ Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat versi masyarakat sipil kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Dorong Mekanisme Pemulihan Hak

Selain pengakuan, Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat juga mendorong agar regulasi tersebut menyediakan mekanisme yang jelas untuk penyelesaian konflik dan pemulihan hak.

Selama ini, masyarakat adat dinilai kerap berada pada posisi lemah ketika berhadapan dengan izin, proyek pembangunan maupun kepentingan investasi. Dalam situasi konflik, masyarakat bahkan harus kembali membuktikan keberadaan dan mempertahankan wilayahnya, termasuk menghadapi risiko kriminalisasi.

Draf tersebut juga menempatkan korporasi dan aktor non-negara lainnya sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak masyarakat adat apabila aktivitasnya berdampak terhadap wilayah dan kehidupan komunitas.

BACA JUGA: Karhutla Kalimantan Barat Berulang, Link-AR Borneo Soroti Ekspansi Sawit dan Ketimpangan Lahan

Perwakilan Tim Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, Erwin Dwi Kristianto, mengatakan draf yang diserahkan kepada Baleg DPR RI diharapkan dapat memastikan pengalaman serta kebutuhan masyarakat adat tidak hilang selama proses legislasi.

Menurut Erwin, pengakuan terhadap masyarakat adat selama ini masih bersifat berlapis, bersyarat dan sektoral. Karena itu, RUU tersebut perlu memastikan definisi masyarakat adat bersifat deklaratif tanpa syarat, negara berperan mencatat bukan menentukan, serta terdapat pengakuan dan perlindungan terhadap hak wilayah adat.

 

Masyarakat Adat Harus Dilibatkan dalam Pembahasan RUU

Koalisi juga menekankan bahwa partisipasi masyarakat adat dalam pembahasan RUU tidak boleh berhenti pada konsultasi. Masyarakat adat dinilai harus menjadi bagian dari proses penyusunan sekaligus pengambilan keputusan karena regulasi tersebut akan menentukan hubungan negara dengan masyarakat adat di masa mendatang.

BACA JUGA: HR CPO September 2026 Naik Jadi US$1.007,51, BK US$148 dan PE 12,5 Persen

Penyerahan draf versi masyarakat sipil menjadi bagian dari upaya Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat untuk menjaga agar substansi penting terkait hak masyarakat adat tetap masuk dalam proses legislasi.

Koalisi menilai pengakuan tidak akan cukup apabila masyarakat adat masih menghadapi konflik, kehilangan wilayah, kriminalisasi maupun kesulitan mendapatkan kembali hak yang telah hilang. Karena itu, RUU Masyarakat Adat diharapkan mampu memberikan kepastian sekaligus perlindungan terhadap wilayah, identitas, pengetahuan dan kehidupan masyarakat adat lintas generasi.

Koalisi selanjutnya mendesak Baleg DPR RI memastikan pembahasan RUU Masyarakat Adat berlangsung secara terbuka dan partisipatif dengan melibatkan masyarakat adat secara bermakna.

BACA JUGA: Harga TBS Sawit Kaltim Periode II-Agustus 2026 Naik Rp42,97 per Kg

Suara masyarakat adat, menurut koalisi, harus menjadi bagian dari substansi pembahasan dan bukan sekadar pelengkap dalam proses penyusunan undang-undang. (T2)

Dapatkan update berita InfoSAWIT setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com