Masyarakat Adat Khawatir Kehilangan Hutan
Masrani dari Komunitas Adat Dayak Benuaq di Desa Muara Tae mengatakan konflik penguasaan tanah tidak hanya berdampak terhadap kehidupan sosial masyarakat, tetapi juga keberlanjutan lingkungan.
Menurut dia, kawasan hutan dan daerah tangkapan air menjadi bagian penting dari ruang hidup masyarakat adat. Selain kebun buah-buahan, rotan, dan karet, kawasan hutan yang selama ini dijaga komunitas juga disebut ikut terancam.
Masyarakat khawatir wilayah adat yang telah dipertahankan sejak 2011 semakin berkurang apabila tidak terdapat perlindungan dan penyelesaian yang jelas dari pemerintah maupun lembaga terkait.
BACA JUGA: Ekspor Nonmigas Juli 2026 Tumbuh 6,84%, Lemak dan Minyak Nabati Jadi Penopang Surplus
Campaign Leader Kaoem Telapak, Denny Bhatara, menilai Rakawuta dan Muara Tae memiliki pola persoalan yang serupa. Menurutnya, aktivitas perusahaan dipersoalkan karena berlangsung di wilayah yang masih menghadapi konflik, sementara masyarakat adat dan komunitas lokal terus memperjuangkan tanah serta ruang hidupnya.
Denny juga menekankan pentingnya perlindungan tanah dan wilayah adat, transparansi dalam penerbitan Hak Guna Usaha (HGU), serta penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC).
Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai HGU bukan semata persoalan administrasi pertanahan, melainkan berkaitan dengan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak masyarakat.
BACA JUGA: INSTIPER Yogyakarta Terima 1.135 Mahasiswa Baru, 150 Penerima Beasiswa SDM Sawit
Penyelesaian Konflik Tidak Cukup Administratif
Elsa Ayu dari KOMNASDESA, yang turut mendampingi warga Rakawuta, menilai penyelesaian konflik agraria tidak cukup hanya menggunakan pendekatan administratif.
Ia mendorong adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak masyarakat, keterbukaan informasi pertanahan dan perizinan, serta mekanisme penyelesaian konflik yang transparan dan partisipatif.
Sementara itu, Gian dari WALHI Sultra meminta pemerintah, termasuk Bupati Konawe Selatan dan Kantor Pertanahan Konawe Selatan, tidak mengabaikan kondisi warga yang terdampak.
BACA JUGA: HR CPO September 2026 Naik Jadi US$1.007,51, BK US$148 dan PE 12,5 Persen
Ia juga mendorong keterbukaan dokumen HGU perusahaan. Menurutnya, penyelesaian konflik Rakawuta akan sulit dilakukan secara adil apabila proses penerbitan izin pada masa lalu belum sepenuhnya terbuka.
Lima Tuntutan Masyarakat Sipil
Dalam seruan bersama tersebut, jaringan masyarakat sipil menyampaikan lima tuntutan.
Pertama, perusahaan diminta menghentikan ekspansi dan aktivitas di wilayah yang masih disengketakan di Muara Tae serta memastikan pengembalian hak atas tanah warga Rakawuta.
BACA JUGA: Agrinas Palma Nusantara Salurkan Bantuan untuk 1.560 Warga Terdampak Gempa NTT
Kedua, pemerintah didesak memperkuat pengawasan dan mengambil langkah konkret terkait tuntutan warga mengenai pengembalian hak atas tanah dan penghentian penggusuran di wilayah sengketa.
Ketiga, tim koordinasi khusus penyelesaian konflik agraria yang dibentuk DPR RI dan pemerintah diminta segera menindaklanjuti persoalan di Rakawuta dan Muara Tae.
Keempat, pemerintah, perusahaan, dan lembaga terkait didorong memastikan penyelesaian konflik yang bermakna, berperspektif gender, serta mempertimbangkan aspek keadilan sosial dan ekologis.
BACA JUGA: DPR Dorong Sawit Jadi Sumber Energi Utama, UU Lingkungan dan Perubahan Iklim Perlu Jaga Industri
Kelima, DPR RI, pemerintah melalui Kementerian Pertanian dan Kementerian ATR/BPN, Komnas HAM, serta Komnas Perempuan didorong melakukan pemantauan langsung dan investigasi ke wilayah yang masih bersengketa.
PT BSMJ Berikan Hak Jawab
Menanggapi persoalan yang dikaitkan dengan Muara Tae, PT BSMJ melalui tim keberlanjutan First Resources Ltd. menyampaikan klarifikasi sebagai bagian dari hak jawab perusahaan.
Perusahaan menyatakan seluruh kegiatan operasionalnya dilaksanakan berdasarkan perizinan yang ditetapkan pemerintah dan berada di dalam Hak Guna Usaha (HGU) yang disebut telah diberikan secara sah.
