PCS 2026 Hasilkan 13 Tuntutan, Dorong Perubahan Arah Konservasi Berbasis Rakyat

oleh -137 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Istimewa/ Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026 menghasilkan Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia yang menjadi manifesto gerakan konservasi berbasis rakyat.

Peserta selanjutnya mendesak percepatan pengakuan dan perlindungan hak Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal atas wilayah adat, hutan, tanah, pertanian, pesisir, dan laut. Dalam tuntutan tersebut termasuk penetapan 1,4 juta hektare hutan adat, termasuk wilayah yang bertumpang tindih dengan kawasan konservasi.

PCS juga mendesak pencabutan UU KSDAHE dan penggantiannya dengan undang-undang yang mengakomodasi Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal, mengakui hak tenurial serta keselamatan mereka, sekaligus menempatkan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal sebagai subjek utama dalam upaya konservasi.

Tuntutan berikutnya adalah segera mengesahkan UU Masyarakat Adat dan UU Keadilan Iklim serta melakukan perombakan total terhadap UU Kehutanan. PCS juga meminta Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal dilibatkan secara bermakna dalam pemantauan implementasi IBSAP dan NDC melalui komite khusus atau satuan kerja.

BACA JUGA: IHCS: Mestinya Bupati Punya Kewenangan Menangani Persoalan Kebun Masuk Kawasan Hutan

Dalam hal pendanaan, PCS meminta terwujudnya keadilan dengan melakukan reformasi total terhadap arsitektur pendanaan iklim dan keanekaragaman hayati. Forum tersebut mendorong penyediaan dana khusus atau dedicated funding yang mudah diakses dan berbasis kepercayaan. Skema itu diharapkan menempatkan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal sebagai pengambil keputusan utama, bukan sekadar penerima proyek.

PCS juga mendorong agar target 30×30 diwujudkan dengan pendekatan berbasis hak. Implementasinya harus mengakomodasi penyelesaian konflik konservasi, berjalan berdasarkan prinsip FPIC atau persetujuan bebas, didahului informasi, dan tanpa paksaan, serta menegakkan hak tenurial Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal.

Selain itu, PCS mendesak segera disahkannya peta jalan perlindungan dan pemajuan kearifan lokal dalam konservasi keanekaragaman hayati sebagai bentuk nyata implementasi Program Kerja Pasal 8(j) Konvensi. Forum tersebut juga meminta pengakuan dan perlindungan terhadap pengetahuan, inovasi hukum adat, serta sistem tata kelola Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal.

BACA JUGA: SPKS: Penertiban Kebun Sawit di Kawasan Hutan Harus Diikuti Kepastian Hukum Petani

Perempuan dan pemuda adat juga diminta mendapatkan ruang nyata dalam pengambilan keputusan terkait tata kelola keanekaragaman hayati, pendanaan, dan kebijakan konservasi.

Pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, PCS menyerukan penghentian perampasan ruang hidup. Forum tersebut menolak segala bentuk ekstraksi sumber daya alam dan mineral kritis yang merusak serta meminta perlindungan terhadap hak tenurial dan praktik pengelolaan keanekaragaman hayati berbasis kearifan lokal.

Tuntutan lainnya menyangkut data, sumber daya genetik, dan riset. PCS mendesak pemerintah menjamin kedaulatan penuh Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal atas data dan sumber daya genetik serta memastikan riset berbasis FPIC dari hulu hingga hilir. Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi pengetahuan tradisional sekaligus memastikan pembagian manfaat berlangsung secara berkeadilan.

BACA JUGA: Sawit Watch: Putusan MK Lindungi Masyarakat Turun-temurun di Kawasan Hutan

PCS kemudian meminta pemerintah dan institusi pendidikan mengintegrasikan pengetahuan tradisional secara setara ke dalam kebijakan lingkungan melalui jembatan kolaborasi lintas pengetahuan. Forum tersebut juga mendorong perombakan kurikulum STEM melalui pendekatan transdisiplin yang menggabungkannya dengan ilmu sosial-humaniora.

Dalam konteks pembangunan, PCS menyerukan penghentian pembangunan yang merusak demi mengejar pertumbuhan ekonomi. Pemerintah didorong merombak total model pembangunan destruktif dan segera menjalankan mandat TAP MPR IX Tahun 2001 untuk menjamin keberlanjutan alam sekaligus melindungi ruang hidup rakyat.

Tuntutan terakhir berkaitan dengan kriminalisasi. PCS meminta penghentian kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan lingkungan. Negara dan korporasi didorong bertanggung jawab atas perusakan lingkungan, sementara kebijakan anti-SLAPP diminta segera disahkan untuk melindungi keselamatan Masyarakat Adat, petani, nelayan, pembela lingkungan, dan pejuang HAM. (T2)

 


InfoSAWIT

Dapatkan update berita InfoSAWIT setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com