UU Reforma Agraria dan Prospek Investasi Kelapa Sawit

oleh -480 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. InfoSAWIT/Edi Suhardi, Analis Minyak Sawit Berkelanjutan.

InfoSAWIT, JAKARTA – Pengesahan Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi undang-undang pada 22 September menandai semakin eratnya keselarasan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Hal itu tercermin dari cepatnya proses pengesahan regulasi yang memiliki arti strategis tersebut.

Namun, proses legislasi yang berlangsung cepat tak bisa dilepaskan dari pertanyaan mengenai kedalaman pembahasannya. Salah satu persoalan yang patut mendapat perhatian adalah sejauh mana partisipasi publik benar-benar diberikan ruang, termasuk bagaimana kepentingan kelompok masyarakat yang terdampak telah diakomodasi. Kedua aspek tersebut penting untuk mencegah munculnya kelemahan substantif dalam regulasi.

Kebijakan agraria nasional yang mengatur jutaan hektare lahan dan investasi bernilai triliunan rupiah semestinya tidak lahir dari proses yang terburu-buru. Dampaknya akan terasa langsung pada industri kelapa sawit, salah satu penopang utama perekonomian nasional yang menghasilkan devisa puluhan miliar dolar AS setiap tahun sekaligus menjadi sumber penghidupan bagi jutaan orang.

BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Naik Pada Senin (28/9), Perdagangan CPO di Bursa Malaysia Ditutup Bervariasi

Dengan skala sebesar itu, industri sawit tetap sangat rentan apabila tidak ditopang kepastian tata ruang dan penggunaan lahan. Arah perkembangannya sangat bergantung pada keseriusan pemerintah membenahi tata kelola pertanahan agar menjadi lebih adil, dapat diprediksi, sekaligus memberikan kepastian bagi investasi jangka panjang. Pembahasan legislasi sebelumnya sempat memberikan harapan untuk mengurai berbagai ketidakjelasan, tetapi sejumlah celah penting masih tersisa.

Dari perspektif tata kelola dan efisiensi anggaran, keputusan legislator untuk menghapus rencana pembentukan Lembaga Pelaksana Reforma Agraria (LPRA), yang sebelumnya dirancang sebagai Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), beserta dewan pengawasnya, dapat dipandang sebagai langkah untuk mencegah bertambahnya kelembagaan birokrasi.

Namun, menyerahkan pembentukan LPRA melalui Peraturan Presiden (Perpres) juga menghadirkan kerentanan hukum tersendiri.

BACA JUGA: BMKG Prediksi Hujan Oktober 2026 Rendah, Sejumlah Sentra Sawit Perlu Waspada Kekeringan

Lembaga yang dibentuk melalui Perpres memiliki legitimasi kelembagaan, kewenangan eksekutif, serta kepastian anggaran yang relatif lebih terbatas dibandingkan lembaga yang dibentuk melalui undang-undang. Konsekuensinya, tata kelola reforma agraria berpotensi lebih mudah dipengaruhi perubahan siklus politik, alih-alih bertumpu pada lembaga permanen yang memiliki dasar hukum kuat dan kewenangan untuk menyelesaikan persoalan lintas kementerian.

Di sisi lain, terdapat perkembangan positif dalam mekanisme penetapan wilayah prioritas reforma agraria. Beban verifikasi tidak lagi sepenuhnya diletakkan pada masyarakat lokal. Negara kini dituntut untuk secara sistematis mengidentifikasi dan memverifikasi data pertanahan.

Perubahan tersebut penting untuk melindungi petani swadaya dan petani kecil yang, meski mengelola sebagian besar areal perkebunan kelapa sawit nasional, kerap kesulitan masuk ke rantai pasok formal akibat persoalan administrasi maupun penetapan kawasan hutan oleh negara yang dilakukan secara sepihak.

BACA JUGA: BRIN Kembangkan Sensor Real-Time untuk Deteksi MOAH pada Minyak Sawit

Meski demikian, undang-undang baru tersebut tetap memiliki potensi menimbulkan gesekan regulasi karena belum sepenuhnya harmonis dengan sejumlah kerangka hukum yang telah ada. Di antaranya adalah Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, serta ketentuan pertanahan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Tanpa batas kewenangan yang jelas antara kementerian teknis dan instrumen regulasi baru, aturan tersebut justru berisiko memperpanjang sengketa pertanahan di lapangan, bukan menyelesaikannya.

Agar regulasi reforma agraria benar-benar mampu memperkuat hak-hak agraria dan kesejahteraan masyarakat tanpa mengganggu iklim investasi di sektor kelapa sawit, terdapat sejumlah prasyarat yang perlu diperhatikan.

BACA JUGA: Marlon Sitanggang: Ganoderma Tak Hanya Mengancam Areal Replanting, Kebun Generasi Pertama Juga Perlu Waspada

 

Pertama, kepastian hierarki hak atas tanah dan konservasi

Secara hukum, Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah dimiliki masyarakat sebelum diterbitkannya Hak Guna Usaha (HGU) perlu diakui sebagai hak yang memiliki kekuatan hukum penuh. Sebaliknya, HGU yang diterbitkan secara sah sebelum munculnya klaim yang berlawanan juga harus memperoleh kedudukan hukum yang sama kuat dan tidak mudah digugat.

Selain itu, kawasan High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) yang berada di dalam areal konsesi perlu secara eksplisit dikecualikan dari klasifikasi sebagai tanah telantar. Dengan demikian, komitmen perusahaan dalam menjaga kawasan konservasi tidak justru berujung pada sanksi administratif dari negara.

 

Kedua, perlindungan yang setara dan mekanisme penyelesaian sengketa

Prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus menjadi landasan. Pemegang HGU yang sah maupun pemegang hak atas tanah dari masyarakat sama-sama membutuhkan perlindungan terhadap penguasaan lahan secara ilegal.

BACA JUGA: Lulusan Poltek Sawit CWE Disiapkan Jadi Motor Industri Sawit Menuju 2045

Setiap sengketa pertanahan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme peradilan formal atau lembaga mediasi yang memiliki kewenangan, bukan melalui keputusan administratif yang bersifat diskresioner.

 

Ketiga, batas operasional yang fleksibel

Pembatasan luas areal perkebunan perlu menghindari penerapan batas yang kaku dan seragam untuk seluruh wilayah. Batas tersebut semestinya tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan, tetapi sekaligus mempertimbangkan skala ekonomi, perbedaan agroklimat antardaerah, serta besarnya investasi yang telah ditanamkan untuk pembangunan infrastruktur hilir.

Pendekatan semacam ini penting agar kebijakan pertanahan tidak mengabaikan karakteristik industri perkebunan yang membutuhkan investasi jangka panjang dan skala usaha tertentu agar tetap efisien.


InfoSAWIT

Dapatkan update berita InfoSAWIT setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com