Untuk membangun iklim usaha yang lebih kondusif menjelang 2027, setidaknya terdapat empat agenda regulasi yang perlu mendapat perhatian.
Pertama, pemerintah perlu menerbitkan peraturan pelaksana Undang-Undang Reforma Agraria yang ramah terhadap investasi berbasis lahan sekaligus memberikan kepastian hukum terkait Hak Guna Usaha (HGU).
Kepastian penguasaan lahan merupakan fondasi penting bagi keberlangsungan usaha perkebunan. Tanpa jaminan hukum yang kuat, perusahaan maupun petani akan terus menghadapi risiko konflik agraria yang menyita waktu, biaya, dan energi. Persoalan tersebut pada akhirnya dapat menghambat investasi sekaligus mengurangi perhatian terhadap peningkatan produktivitas.
BACA JUGA: Harga CPO Diproyeksi Kembali ke RM5.000 per Ton pada Awal 2027
Kedua, pemerintah perlu menyempurnakan peta kehutanan yang telah direvisi dan menstabilkan luas total tutupan perkebunan di seluruh Indonesia. Konsolidasi data spasial yang akurat melalui Kebijakan Satu Peta menjadi prasyarat untuk mengatasi tumpang tindih antara kawasan hutan dan perkebunan yang telah berproduksi selama puluhan tahun.
Tanpa basis data yang terpadu, perbedaan penetapan batas wilayah akan terus menyisakan ketidakpastian. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh perusahaan, tetapi juga oleh petani yang membutuhkan kejelasan status lahan untuk mengembangkan kebunnya.
Ketiga, percepatan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) harus berjalan beriringan dengan penguatan kelembagaan dan kapasitas petani. Kesenjangan produktivitas masih menjadi persoalan mendasar. Perkebunan petani kecil menghasilkan sekitar 2–3 metrik ton CPO per hektare per tahun, sedangkan perkebunan perusahaan mampu mencapai 4–6 metrik ton CPO per hektare per tahun.
Perbedaan hasil tersebut tidak dapat diselesaikan hanya melalui peremajaan tanaman. Petani juga membutuhkan dukungan kelembagaan, akses terhadap pengetahuan teknis, serta kemampuan mengelola kebun secara lebih efisien.
Dalam konteks itu, alokasi dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) perlu direstrukturisasi agar porsi terbesar dapat diarahkan untuk memberikan bantuan langsung kepada petani kecil, di samping pembiayaan untuk mendukung mandat biofuel. Penataan alokasi ini menjadi penting agar agenda peningkatan produktivitas petani tidak tertinggal di tengah meningkatnya kebutuhan pendanaan biodiesel.
Keempat, kebijakan perdagangan dan pengelolaan pasar perlu memberikan ruang fleksibilitas yang memadai. Pelaksanaan target mandatori biodiesel sebaiknya dilakukan secara pragmatis, dengan mempertimbangkan keseimbangan pasokan CPO domestik dan perkembangan harga global.
Kebijakan DMO/DPO untuk minyak goreng juga perlu diterapkan dengan fleksibilitas yang cukup. Dengan begitu, kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri dapat berjalan tanpa menghilangkan keleluasaan pelaku industri untuk memperluas ekspor dan memanfaatkan peluang pasar internasional.
Keseimbangan tersebut penting karena industri sawit beroperasi dalam dua ruang yang saling berkaitan: memenuhi kebutuhan domestik sekaligus mempertahankan daya saing di pasar global. Kebijakan yang terlalu kaku berisiko mempersempit ruang penyesuaian ketika pasokan dan harga mengalami perubahan.
Menjaga Daya Tahan Sawit Nasional
Menjelang 2027, industri kelapa sawit Indonesia berada pada persimpangan yang menentukan. Di satu sisi, sektor ini masih memiliki peluang untuk meningkatkan produksi, memperluas pasar, dan memperkuat kontribusinya terhadap perekonomian nasional. Di sisi lain, ketidakpastian hukum, persoalan tata ruang, kesenjangan produktivitas, dan meningkatnya tekanan proteksionisme global dapat membatasi peluang tersebut.
BACA JUGA: Tingkatkan Produktivitas Sawit Rakyat, 118 Pekebun Jambi Dibekali Teknik Panen dan Pascapanen
Menjaga keseimbangan antara kepastian hukum bagi pelaku usaha, perlindungan fungsi lingkungan, dan penguatan posisi petani kecil menjadi syarat penting agar industri sawit tetap tangguh. Ketiganya tidak semestinya dipertentangkan, melainkan ditempatkan sebagai bagian dari strategi pembangunan industri yang berkelanjutan.
Pemerintah memiliki peran penting dalam memastikan bahwa regulasi tidak menciptakan hambatan yang tidak perlu, tetapi juga tidak mengabaikan kepentingan lingkungan dan masyarakat. Aturan yang jelas, konsisten, dan dapat diterapkan secara adil akan memberi ruang bagi investasi, meningkatkan kepercayaan pasar, serta memperkuat kemampuan industri menghadapi perubahan ekonomi global.
Pada akhirnya, masa depan sawit nasional tidak hanya ditentukan oleh luas perkebunan atau besarnya produksi. Kualitas tata kelola, kepastian hukum, produktivitas petani, dan kemampuan menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi serta lingkungan akan menentukan seberapa jauh Indonesia mampu mempertahankan posisi strategisnya di pasar dunia.
BACA JUGA: Agrinas Palma Nusantara Salurkan Bantuan Nutrisi untuk 200 Penerima Manfaat di Rokan Hulu
Sudah saatnya regulasi ditempatkan bukan sebagai penghambat, melainkan sebagai instrumen untuk memperkuat daya saing sawit Indonesia di kancah global. (*)
Oleh: Agam Fatchurrochman dan Edi Suhardi / Analis Berkelanjutan
Disclaimer: Artikel merupakan pendapat pribadi, sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis dan tidak ada kaitannya dengan InfoSAWIT.











