InfoSAWIT, JAKARTA – Dalam penyampaian sikap bersama kepada Presiden Joko Widodo, sejumlah organisasi petani kelapa sawit indonesia yang terdiri dari Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Apkasindo Perjuangan, Forum Petani Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (FORTASBI), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (ASPEKPIR), Perkumpulan Forum Petani Kelapa Sawit Jaya Indonesia (POPSI), Serikat Petani Indonesia (SPI), sangat mengapresiasi kebijakan yang telah diputuskan oleh Bapak Presiden melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil (Permendag 22/2022), sebagai momentum untuk melakukan perbaikan tata kelola dari sector hulu dan sector hilir industri sawit nasional.
Dalam surat bersama itu menyebut, bahwa yang melakukan demonstrasi hari ini adalah hanya satu asosiasi petani sawit. Namun kami dari 6 (enam) asosiasi petani kelapa sawit dan serikat petani telah bekerjasama dengan dinas-dinas kabupaten kota untuk melindungi petani sawit di daerah akibat gejolak harga yang dimainkan oleh pelaku usaha besar.
“Kami juga bersikap, tidak perlu melakukan demonstrasi karena kami telah banyak melakukan dialog dan Kerjasama dengan dinas-dinas di Kabupaten kota di seluruh provinsi Indonesia untuk melindungi petani sawit,” demikian bunyi surat bersama dari enam asosiasi petani tersebut yang diperoleh InfoSAWIT, Selasa (17/5/2022).
BACA JUGA: GAPKI Dukung Kebijakan Ketersediaan Minyak Goreng Curah Sawit, Paska Kran Ekspor Dibuka
Lebih lanjut keenam Asosiasi Petani sepakat, untuk memperhatikan perkembangan pemberlakuan larangan sementara ekspor CPO terutama dampaknya kepada petani kelapa sawit di seluruh tanah air, kami juga mengapresiasi dan mendukung langkah yang dilakukan oleh Bapak Presiden melalui Kementerian Pertanian untuk melakukan dialog bersama dengan seluruh Dinas Pertanian/Perkebunan Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan melibatkan Organisasi Petani Kelapa Sawit Indonesia untuk membahas dan mengevaluasi serta menghasilkan solusi bersama perihal penerapan kebijakan Pemerintah dalam Permendag 22/2022.
“Kami sangat yakin, dengan pelibatan Organisasi Petani Sawit Indonesia dalam dialog bersama ini, keputusan yang akan diambil oleh Bapak Presiden akan mempertimbangkan masukan dan tawaran solusi ke depan dari Petani Sawit di seluruh tanah air,” tandas para petani sawit. (T2)