InfoSAWIT, SUMATERA UTARA – Dalam upaya untuk memeroleh Dana Bagi Hasil (DBH) dari perkebunan Kelapa Sawit yang selama ini belum didapatkannya, pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengusulkan revisi terhadap UU Nomor 33 Tahun 2004 kepada Kementerian Koordinator Perekonomian.
Bahkan Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah, belum lama ini telah berkomunikasi dengan pemerintah pusat mengenai Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit. Dalam pertemuan dengan Menko Airlangga Hartarto tersebut, Musa mengusulkan perlu dilakukannya revisi supaya UU itu mengatur bahwa daerah penghasil Sawit bisa mendapatkan DBH dari pemerintah pusat.
“Dengan begitu, sebagai salah satu daerah penghasil, Sumut juga akan mendapatkan DBH Sawit. Dan pendapatan DBH dari sektor ini sudah selayaknya didapatkan daerah penghasil, terutama sebagai pihak yang paling mengalami tekanan, mulai dari aspek lingkungan, sosial hingga ekonomi,” katanya seperti dilansir Media Indonesia, Minggu (9/1/2022).
Dana tersebut nantinya kata Musa, untuk perbaikan kerusakan infrastruktur jalan akibat pengangkutan minyak sawit mentah (CPO) dan lainnya. Lantaran salama ini belum ada dana untuk biaya penanggulangan tersebut
Karena itu, jika usulan revisi ini diterima maka akan menunjang pembangunan infrastruktur dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan. Aspirasi mendapatkan DBH Sawit sebenarnya sudah digaungkan sejak awal 2020. Ketika itu 21 daerah penghasil sawit di Indonesia menggelar rakor dan menyuarakan DBH Sawit dengan merevisi UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah.
Sementara,Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menilai daerahnya pantas menerima DBH dari Perkebunan Sawit karena memiliki sumber daya alam yang besar dari sektor ini. Pemprov Sumut mencatat total luas perkebunan sawit di wilayahnya mencapai 1,3 juta hektare. Dari luasan itu, sebanyak 66% di antaranya milik PT Perkebunan Nusantara dan sisanya milik swasta. Dengan luasan perkebunan sawit tersebut Sumut mampu mengekspor CPO hingga 3,6 juta ton setiap tahun. Namun selama ini Sumut belum mendapat kontribusi secara langsung dari sumber daya alam tersebut.
Menurut Edy, penerimaan DBH Sawit akan dapat menambah anggaran pembangunan daerah secara signifikan, khususnya infrastruktur jalan. Yang mana selama ini jalan raya menjadi infrastruktur paling terdampak dari kegiatan perkebunan, termasuk sawit. (T2)