Rencana Peremajaan Sawit Masyarakat Kampung Rakyat Terganjal Aturan

oleh -6.104 Kali Dibaca
infosawit
Dok. InfoSAWIT / Dari kiri: Heri Susanto, Haji Gunawan, Sumarno dan Bambang Harianto, Petani sawit asal Kampung Rakyat.

InfoSAWIT, JAKARTA – Setelah sebagian petani sawit sempat ikut program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahap pertama dan kedua, kini masyarakat di Kec. Kampung Rakyat dihadapkan pada situasi yang cukup sulit, dan terancam tak bisa ikut program PSR.

Sebelumnya Koperasi Unit Desa (KUD) Sentosa berlokasi di  Kecamatan Kampung Rakyat, Labuhanbatu Selatan, sebagian telah mengikuti program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), dan memperoleh dana hibah dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), untuk lahan seluas 280 ha.

Hanya saja KUD Sentosa tersebut beranggotakan petani yang memiliki total lahan seluas 600 ha dan rencananya, sisa luas lahan tersebut akan kembali diajukan guna mengikuti program Peremajaan Sawit Rakyat. Hanya saja diungkapkan Haji Gunawan, salah satu petani pengurus KUD Sentosa, setelah sebelumnya dua kali pengajuan untuk mengikuti PSR berhasil disetujui, kini untuk pengajuan yang ketiga menghadapi kendala.

BACA JUGA: Pasar Oleokimia Turki Tumbuh Pesat

Kata Haji Gunawan, saat pengajuan lahan miliknya dan petani lainnya mesti menyertakan beberapa syarat yang cukup menyulitkan, semisal surat yang menyatakan lahan petani  tidak di dalam Hak Guna Usaha (HGU), ada pula surat keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bahwa lahan petani bukan berada di areal gambut. “Padahal semenjak dulu awal membuka kebun sawit melalui program PIR-Trans, sudah berlokasi di lahan gambut tahun 1980 an, mencakup 1.500 KK,” jelas Haji Gunawan kepada InfoSAWIT,  belum lama ini.

Dari penjelasan Haji Gunawan, areal kebun sawit di Kampung Rakyat itu tidak ada yang bermasalah, dan merupakan lahan transmigrasi yang dibagi dalam 4 desa, yakni SP 1 hingga SP 4. Lebih lanjut tutur Haji Gunawan, yang telah mengikuti program PSR petani sawit yang berasal dari SP 3 dan 4. “Nah saat ini kami sedang mengajukan untuk petani yang ada di SP 1 dan 2,” ungkapnya.

Padahal pengajuan untuk program PSR itu dilakukan semenjak 2021 lalu, bahkan sempat mengalami system error saat melakukan input data melalui system PSR Online. “Lahan kami juga sudah beralaskan hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) semenjak tahun 1993 lalu,” katanya.

BACA JUGA: Pelaku Bakal Buktikan Minyak Sawit Ramah Lingkungan di Hannover Messe 2023

Namun anehnya, data yang keluar justru mengecewakan petani sawit yang akan mengikuti program PSR dan terancam tak bisa mengikuti program PSR. Sebab itu, Haji Gunawan berharap, pemerintah bisa melihat langsung kondisi petani sawit di lapangan, dan mempermudah persyaratan untuk program PSR.

Pengajuan program PSR ini lebih banyak didasari kondisi keuangan petani yang terbatas untuk kegiatan replanting, apalagi saat ini harga pupuk dan herbisida terus melambung. “Sempat diundang Dinas setempat dan kami mengajukan kelonggaran,” katanya. (T2)

Sumber: Majalah InfoSAWIT Edisi Januari 2023

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com