Indonesia Terima Pembayaran Pertama Program Carbon Fund Senilai US$ 20,9 Juta

oleh -4.824 Kali Dibaca
infosawit
Dok. Kementerian LHK / Pada penghargaan Adipura di Jakarta (28/2/2023) lalu, dilaksanakan penandatanganan kerjasama (PKS) dari Program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) – Carbon Fund dengan Provinsi Kalimantan Timur

InfoSAWIT, JAKARTA – Pemerintah Indonesia telah menerima pembayaran pertama dari program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) – Carbon Fund sebesar US$ 20,9 Juta (atau setara Rp. 303 Miliar) melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), dan pembayaran secara penuh (US$ 110 Juta, hampir senilai RP. 1,7 Triliun) akan diberikan setelah finalisasi verifikasi oleh pihak ketiga (auditor independen).

BPDLH sebagai channeling dana FCPF-Carbon Fund tersebut diharapkan dapat memastikan dana yang dikelola sesuai dengan mandat dan peruntukkannya secara transparan dan akuntabel mengacu pada Dokumen Benefit Sharing Plan yang telah disusun oleh Pemerintah Indonesia dan disampaikan ke World Bank pada Oktober 2021.

Dimana peruntukkan dana tersebut ditujukan untuk: (1) responsibility cost (25%) meliputi operasionalisasi pelaksanaan program FCPF Kalimantan Timur dan insentif untuk pihak-pihak yang berkontribusi pada pengurangan emisi lingkup provinsi Kalimantan Timur; (2) performance cost (65%)-sebagai pembiayaan atas kinerja pengurangan emisi; (3) rewards (10%)  yang akan diberikan ke desa-desa dan masyarakat hukum adat yang mempunyai komitmen untuk tetap menjaga tutupan hutan di Provinsi Kalimantan Timur.

BACA JUGA: POPSI: Hadapi Uni Eropa, Sembari Menggugat Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia Mesti Berbenah

“Dari dana advance payment tersebut, yang akan disalurkan ke Provinsi Kalimantan Timur adalah sebesar 260 milyar rupiah , dengan mekanisme penyaluran melalui APBD sebesar 110 milyar ruliah dan melalui Lembaga Perantara (yang ditunjuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur) sebesar 150 milyar rupiah Anggaran yang disalurkan melalui APBD ditujukan untuk mendukung implementasi FCPF-Carbon Fund melalui penguatan kebijakan dan kapasitas institusi dan SDM serta operasionlisasinya untuk pemerintah provinsi dan 8 pemerintah kabupaten/kota,” demikian catat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam keterangan resminya diperoleh InfoSAWIT belum lama ini.

Lantas, yang akan disalurkan melalui Lembaga Perantara akan disalurkan ke masyarakat pada 441 desa di 7 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Kalimantan Timur. Sebagian dana yang diterima pemerintah Indonesia di tingkat pusat (KLHK) akan digunakan untuk penguatan kebijakan REDD+ di tingkat nasional.

Alokasi manfaat untuk Pemerintah Kabupaten/Kota meliputi Kota Balikpapan, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

BACA JUGA: Industri Hilir Sawit Indonesia Tumbuh, Kapasitas Terus Bertambah

Penandatanganan kerjasama ini merupakan momen pertama bagi Provinsi Kalimantan Timur untuk menerima pembayaran berbasis kinerja (RBP) dengan penerima manfaat sampai ke tingkat tapak yaitu 441 desa di 7 Kabupaten dan 1 Kota.

“Capaian Provinsi Kaltim dalam penerimaan RBP ini diharapkan dapat menjadi stimulan dan dapat digunakan sebagai pembelajaran serta diaplikasikan bagi provinsi yang mempunyai komitmen dalam pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD+),” tandas pihak KLHK. (T2)

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com