MA Perberat Hukuman Terdakawa Kasus Korupsi Minyak Goreng Sawit

oleh -4.890 Kali Dibaca
infosawit
Dok. Istimewa/Situasi Sidang Kasus Minyak Goreng Sawit

InfoSAWIT, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) telah memperberat hukuman bagi General Manager (GM) General Affair PT Musim Mas (MM) Pierre Togar Sitanggang, dalam kasus korupsi kartel minyak goreng. Jaksa penuntut menyatakan bahwa kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp 18 triliun.

Permasalahan ini bermula ketika terjadi kelangkaan minyak goreng di pasar domestik. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun memerintahkan Luhut Binsar Pandjaitan untuk menyelidiki kasus kelangkaan minyak goreng tersebut.

Selama penyelidikan berlangsung, jaksa menemukan bukti-bukti yang mengarah pada General Manager General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang. Pierre Togar Sitanggang dan beberapa nama lainnya diminta untuk bertanggung jawab atas tindakan mereka di hadapan hukum.

BACA JUGA: 3 Daerah di Aceh Launching Program Lanskap Leuser Alas Singkil River-bisin 

Pada tanggal 4 Januari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Pierre Togar Sitanggang. Vonis tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 11 tahun penjara. Namun, vonis tersebut dikuatkan setelah melalui proses banding.

“Berkas kasasi terdakwa ditolak. Berkas kasasi jaksa pun ditolak. Hukuman pidana yang diperberat menjadi 6 tahun penjara, dengan denda sebesar Rp 200 juta atau subsider 6 bulan kurungan,” demikian bunyi putusan kasasi yang diumumkan melalui situs resmi Mahkamah Agung pada Kamis (11/5/2023).

Kasus ini tertera pada nomor perkara 2362 K/Pid.Sus/2023 diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai oleh Suhadi, dengan anggota majelis Agustinus Purnomo Hadi dan Suharto. Sedangkan Dwi Sugiarto menjabat sebagai panitera pengganti. “Putusan ini dijatuhkan pada tanggal 9 Mei 2023,” kata salah satu pejabat pengadilan seperti dilansir Detik.

BACA JUGA: Mentan SYL: Sawit Sebagai Alternatif Bahan Bakar Ramah Lingkungan Berbiaya Rendah

Berikut adalah daftar hukuman yang diberikan kepada para terdakwa:

Indra Sari Wisnu Wardhana divonis selama 3 tahun penjara dan didenda sebesar Rp 100 juta atau subsider 2 bulan kurungan.

Master Parulian Tumanggor divonis selama 1 tahun 6 bulan penjara dan didenda sebesar Rp 100 juta atau subsider 2 bulan kurungan.

Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA divonis 1 tahun penjara dan didenda sebesar Rp 100 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Namun, dalam putusan kasasi, hukuman Stanley diperberat menjadi 5 tahun penjara, sementara Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. (T2)

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com