Usul Mengecualikan Pasal Tipiring dalam Kasus Pencurian Buah Sawit

oleh -14354 Dilihat
infosawit
Dok. Istimewa

InfoSAWIT, JAKARTA – Pencurian sawit menjadi permasalahan serius yang dihadapi oleh banyak pelaku perkebunan termasuk petani sawit. Apalagi kerugian yang timbul akibat pencurian sawit sering kali tidak mencapai batas minimal kerugian sebesar 2,5 juta rupiah. Hal ini menimbulkan celah bagi para pelaku kejahatan untuk menggunakan Pasal Tipiring (Tindak Pidana Ringan) sebagai modus operandi mereka.

Sebab itu muncul usulan supaya Pasal Tipiring tidak berlaku dalam kasus pencurian sawit, mengingat kesulitan menangkap pelaku dan dampak jangka panjang yang ditimbulkan oleh tindakan ini. Dalam sebuah obrolon ringan di grup whatsaapp Indonesian Planters Society (IPS), mencuat guna  menangkap tangan pelaku pencurian sawit bukanlah tugas yang mudah. Kelapa sawit tumbuh di lahan yang luas, membuat pengawasan dan pemantauan menjadi tantangan tersendiri.


“Selain itu, para pelaku juga cenderung cerdik dan terorganisir, membuat upaya penangkapan semakin sulit dilakukan. Jika pelaku ditangkap, mereka sering kali menjadi mata-mata untuk pencurian berikutnya, menyulitkan proses penegakan hukum yang efektif,” demikian kata salah satu komentar anggota  grup Whatsapp IPS, dimana InfoSAWIT menjadi salah satu anggota.

BACA JUGA: 32 Koperasi dan 13 Asosiasi Siap Kelola Pabrik Minyak Sawit, Bila Pemerintah Serius Dukung

Akibat pencurian sawit biasanya tidak mencapai batas minimal kerugian sebesar 2,5 juta rupiah yang ditetapkan oleh Pasal Tipiring. Hal ini menyebabkan para pelaku pencurian sawit dapat menghindari hukuman yang seharusnya mereka terima. Meskipun kerugian secara individu mungkin terlihat kecil, namun ketika tindakan pencurian tersebut dilakukan secara terus-menerus setiap hari, kerugian yang timbul akan sangat signifikan. “Dalam jangka panjang, dampak ekonomi bagi perusahaan dan negara menjadi lebih besar daripada kerugian yang tampak secara langsung,” kata anggota grup lainnya.

Padahal, kelapa Sawit merupakan penyumbang devisa terbesar di luar pajak bagi negara. Jelas, bahwa pencurian sawit tidak hanya merugikan perusahaan dan petani sawit, tetapi juga berdampak negatif pada perekonomian negara secara keseluruhan.

Gangguan terhadap produksi sawit dapat mengurangi pendapatan negara dan menciptakan ketidakstabilan di pasar internasional. Oleh karena itu, perlindungan hukum yang memadai terhadap industri sawit menjadi sangat penting.

BACA JUGA: Tiga Aspek Ini Ternyata Pengaruhi Stabilitas Harga Migor Sawit

“Sebab itu kami mengusulkan agar Pasal Tipiring tidak berlaku dalam kasus pencurian sawit. Perlakuan hukum yang lebih tegas dan proporsional perlu diberlakukan terhadap pelaku pencurian sawit yang cerdik dan terorganisir. Perlu adanya peninjauan ulang atas ketentuan hukum yang ada untuk memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap industri sawit dan negara secara keseluruhan,” kata anggota grup itu.

Sejatinya dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, perusahaan sawit, dan petani sawit dalam menangani masalah ini. Upaya penegakan hukum yang lebih efektif, peningkatan pemantauan dan pengawasan, serta sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya melindungi komoditas sawit sebagai komoditas strategis nasional. (T2)

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dari infosawit.com. Mari bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Bila Anda memiliki informasi tentang industri sawit, Silakan WhatsApp ke Redaksi InfoSAWIT atau email ke sawit.magazine@gmail.com (mohon dilampirkan data diri)