InfoSAWIT, BOGOR – Langkah pemerintah menetapkan penyelesaian sawit dalam kawasan hutan melalui mekanisme pada Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja, memperoleh kritik keras oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) Sawit Watch.
Diungkapkan Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo, dirinya melihat pemerintah seperti tidak memiliki langkah dan upaya lain yang dapat ditempuh selain pengampunan atau pemutihan saja.
Padahal banyak contoh penyelesaian sawit dalam kawasan yang pernah diselesaikan melalui jalur hukum. misalnya kasus di Register 40, dimana MA memutuskan kebun sawit seluas 47.000 hektare (ha) hutan di Register 40 Padang Lawas Sumatera Utara dan disita oleh negara.
Contoh lain dalam kasus minyak goreng bahwa Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga grup besar sawit diantaranya Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng. “Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan hukum masih sangat relevan untuk dilakukan dalam menangani kasus serupa di Indonesia,” kata Rambo dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Selasa (27/6/2023).
Lantas, disisi lain, guna memperbaiki tata kelola sawit, pemerintah telah mewajibkan bagi seluruh para pelaku industri sawit baik itu perusahaan, koperasi maupun petani rakyat untuk dapat membuat laporan (self reporting) atas data perizinan yang dimiliki, mulai dari luas perkebunan hingga daftar perizinannya untuk masuk dalam Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERBUN) dimulai sejak awal 3 Juli-3 Agustus 2023 mendatang.
“Menurut pemantauan kami, kanal SIPERIBUN juga sudah sejak lama hadir namun masih belum optimal. Tidak banyak perusahaan yang menggunakan kanal ini. Perlu adanya upaya peningkatan kesadaran bagi para pihak khususnya perusahaan sawit skala besar dalam memasukkan data kedalam SIPERIBUN,” terang Rambo.
BACA JUGA: Berikut Isi Pasal 110A dan 110B Mengenai Sawit Dalam Kawasan Hutan yang Disebut Kemenko Marves
Sebab itu pihak Sawit Watch berharap, SIPERIBUN tidak hanya menjadi kanal dalam menghimpun data semata. Tapi bagaimana SIPERIBUN dapat menjadi ruang berbagi informasi dan data yang mengedepankan prinsip keterbukaan. Harapannya data dan informasi dalam SIPERIBUN dapat diakses oleh publik sehingga akan tercipta ruang partisipasi publik dan kontrol yang dilakukan bersama masyarakat sipil. (T2)
