InfoSAWIT, SAMARINDA – Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur tetap berupaya mendorong percepatan Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) di daerah dengan rutin menggelar Pertemuan Percepatan ISPO bagi PBS, Koperasi dan kelompok Tani Kaltim.
Diungkapkan Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ahmad Muzakkir, Perpres 44 Tahun 2020 Tentang sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit berkelanjutan, wajib bagi PBS, PTPN untuk mendapat Sertifikasi ISPO.
Menurutnya, Pekebun Swadaya (Smalholder) diwajibkan untuk memiliki Sertifikat ISPO Hal ini supaya para pekebun swadaya tidak tersingkir dari rantai pasok sawit Indonesia.
BACA JUGA: Untuk Rakyat Pemerintah Mesti Hadir, Penuhi Plasma Sawit 20 Persen
“Jumlah perusahaan besar swasta (PBS) Kaltim hingga saat ini sekitar 303 PBS, dimana yang telah memperoleh Sertifikat ISPO sebanyak 80 PBS atau sekitar 26,40 persen dari total Perusahaan Perkebunan di Kaltim, sedangkan Smallholder / Koperasi sebanyak 6 Koperasi,” katanya pada Pertemuan Percepatan ISPO bagi PBS, Koperasi dan kelompok Tani Kaltim di Hotel Harris, Selasa (18/7).
Merujuk data Disbun, luas tanaman Kelapa Sawit Kaltim 2022 seluas 1.411.861 ha 89.59 persen dari Total Luas Perkebunan yang ada terdiri dari PBS, PTP dan Perkebunan Rakyat.
Sedangkan Ekspor Produk Kelapa sawit tahun 2022 senilai US$ 1,8 Milyar atau sekitar 28,4 Trilyun rupiah dengan Keseluruhan Produksi Tandan Buah Segar Tahun 2022 sebesar 17 ton.
BACA JUGA: Satgas Sawit Temukan 77 Perusahaan Melanggar Pengisian Aplikasi SIPERIBUN
Dikutip InfoSAWIT dari laman resmi Diskominfo Kaltim, Muzakkir mengungkapkan, pemerintah sangat serius terhadap pengembangan kelapa sawit di tanah air, karena merupakan komoditas strategi dan berperan sebagai penghasil devisa terbesar. Dengan Pertemuan ini agar Peserta mampu merancang Program/kegiatan dan bekolaborasi dalam mendukung Percepatan Sertifikasi ISPO kebun sawit rakyat. (T2)