Baru 0,2 Persen Petani Sawit Penerima Sertifikat ISPO

oleh -5.394 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
infosawit
Dok. GIZ untuk InfoSAWIT/5 Koperasi Sawit Peroleh Sertifikat ISPO & RSPO.

InfoSAWIT, JAKARTA – Diawal tahun 2023 ini beberapa petani sawit mampu memperoleh sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), misalnya saja petani yang berasal dari Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur terdapat 5 koperasi mampu memperoleh sertifikat ISPO.

Lantas Koperasi Produsen Perkebunan Persada Engkersik Lestari, sebuah koperasi yang beranggotakan petani kelapa sawit swadaya berlokasi di desa Engkersik, Kecamatan Sekadau, Kalimantan Barat. Serta beberapa koperasi lainnya.

Beberapa koperasi petani tersebut menjadi gambaran bahwa petani pun terus didorong untuk segera bisa menerapkan sertifikasi ISPO. Hanya saja sayangnya tidak banyak kelompok petani atau koperasi pekebun yang bersertifikat ISPO, padahal bila dibandingkan dengan komposisi kepemilikan lahan sawit di Indonesia, petani memiliki porsi hingga 41% dari total tutupan lahan sawit di Indonesia yang mencapai 16,38 juta ha.

BACA JUGA: Dukung Percepatan ISPO, Pemerintah Siapkan 140 Paket Sertifikasi ISPO di Sarpras BPDPKS

Mengutip laman Forum Petani Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Fortasbi), merupakan lembaga yang menjadi payung bagi petani sawit bersertifikat ISPO dan RSPO, petani kelapa sawit yang bersertifikat berkelanjutan baru terfokus di 7 provinsi saja yakni Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat  Kalimantan Timur dan Kalimantan tengah. Dimana total kelompok atau grup yang tergabung mencapai 51 grup petani, dengan total lahan yang dikelola sekitar 33 ribu ha meliputi 15 ribu petani. Artinya baru sekitar 0,2% lahan petani kelapa sawit yang telah bersertifikat minyak sawit berkelanjutan.

Jauh sekali dari total lahan yang dikelola petani yang mencapai 6,5 juta ha. Tentu saja ini menjadi pekerjaan besar bagi pemerintah baik, pusat dan daerah guna melecut penerapan skim ISPO bagi petani sawit, terlebih Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, telah mengamanatkan bahwa petani kelapa sawit mesti wajib menerapkan praktik budidaya sawit berkelanjutan sesuai Prinsip dan Kriteria ISPO di tahun 2025 mendatang, atau hanya tersisa sekitar 2 tahun lagi.

BACA JUGA: Sawit Dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)

Diungkapkan Sekretariat Komite ISPO, Herdradjat Natawidjaja, guna mempercepat penerapan ISPO bagi petani syarat ISPO pun mulai disederhanakan, yakni hanya terdapat empat syarat, pertama, Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan (STDB), kedua, bukti kepemilikan atas tanah, ketiga, memiliki Tim Sistem Kendali Internal (Internal Control System/ICS) dan Keempat, memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). (T2)

Lebih lengkap baca Majalah InfoSAWIT edisi Agustus 2023

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com