InfoSAWIT, JAKARTA – Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyoroti masalah yang dihadapi oleh Petani Sawit Swadaya, terutama mereka yang memiliki lahan kurang dari 10 ha. Petani-petani ini mengalami kesulitan dalam memenuhi persyaratan administratif untuk mengurus legalitas usaha mereka berdasarkan ketentuan UU Cipta Kerja. Yeka menggarisbawahi pentingnya perhatian serius dari pemerintah terhadap permasalahan ini.
Menurut Yeka, penentuan tenggat waktu 2 November 2023 adalah batas yang diambil dari tanggal diundang-undangkannya UU Cipta Kerja (UUCK) pada tahun 2020 mengacu UU Nomor 11 Tahun 2020. Kemudian dengan adanya Putusan MK tentang penundaan dan diubah dengan UUCK (2) yaitu UU Nomor 6 Tahun 2023. Menurut Yeka, selayaknya tanggal batas akhir juga dimulai dari pemberlakuan UUCK Nomor 6 tahun 2023 tersebut.
Ombudsman RI juga memperhatikan pentingnya menghormati hak masyarakat dan kepentingan nasional dalam pelaksanaan penatagunaan kawasan hutan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) diingatkan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang telah ada dan menghormati hak masyarakat, termasuk hak atas tanah yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta Pemerintah Daerah.
Yeka Hendra Fatika juga menyuarakan perlunya dukungan bagi usaha sawit, baik dari dalam negeri maupun internasional. Pandemi Covid-19, kebijakan subsidi, dan kebijakan ekspor telah memberikan tekanan pada industri sawit. Oleh karena itu, Yeka pula menekankan pentingnya penataan hak atas tanah untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan kelangsungan usaha, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi positif pada perekonomian nasional.
Selain itu, Ombudsman RI menyarankan agar pengenaan sanksi denda dilakukan dengan mekanisme yang meringankan guna melindungi pelaku usaha sawit dari potensi kebangkrutan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang lebih luas pada ekonomi nasional, mengingat perkebunan sawit menyediakan lapangan kerja yang signifikan.
“Hak atas tanah yang menjadi fondasi usaha perkebunan sawit, perlu ditata untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin keberlanjutan usaha,” tegas Yeka dalam keterangan resmi diperoleh InfoSAWIT, Kamis (2/11/2023).
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Jambi Periode 3-9 November 2023 Turun Rp 31,45/kg, Cek Harganya..
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman RI berkomitmen untuk melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara dan pemerintahan lainnya.
Sebagai upaya pencegahan terhadap maladministrasi dalam pelayanan publik, Ombudsman RI juga berencana untuk membuat Policy Report yang mendorong kepastian hak atas tanah sebagai fondasi dalam usaha perkebunan sawit, yang diharapkan dapat mempengaruhi positif tata niaga sawit di Indonesia. (T2)
