InfoSAWIT, JAKARTA – Ombudsman RI mengirimkan surat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk menyampaikan saran agar menunda batas penyerahan kelengkapan syarat perizinan bagi pengusaha sawit yang terindikasi menggunakan lahan ilegal di kawasan hutan, yang sedianya berakhir pada 2 November 2023. Kebijakan tersebut berpotensi maladministrasi, mengingat masih banyaknya permasalahan terkait status kawasan hutan.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyarankan agar Menteri LHK mengeluaran diskresi untuk menunda batas akhir tersebut, dengan sejumlah pertimbangan. “Ombudsman menyarankan Menteri LHK mengeluarkan diskresi penundaan batas ini dengan pertimbangan bahwa penatagunaan kawasan hutan menjadi tanggung jawab Kementerian LHK yang sekaligus memberikan kepastian hak atas tanah badan usaha/masyarakat untuk dapat dinyatakan berada dalam kawasan hutan atau tidak,” ujar Yeka dalam keterangan resmi diperoleh InfoSAWIT, Kamis (2/11/2023).
Pertimbangan kedua, Yeka mengatakan permintaan persyaratan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit kepada badan usaha/masyarakat dapat dilakukan setelah selesai dilakukan penetapan kawasan hutan.
BACA JUGA: KLHK Sebut 3,37 juta Ha kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan, 90 Persen Sudah Urus Izin Sesuai UUCK
Kemudian Yeka menyebutkan, apabila badan usaha/masyarakat dinyatakan melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan, dengan adanya Penetapan Kawasan Hutan maka dapat dilanjutkan dengan proses melengkapi persyaratan perizinan di bidang kehutanan.
“Diskresi dapat dilakukan dengan alasan-alasan objektif, yaitu alasan yang diambil berdasarkan fakta dan kondisi faktual, tidak memihak dan rasional serta berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintah yang Baik,” kata Yeka. (T2)
