InfoSAWIT, KETAPANG – Ketua koperasi unit desa di perkebunan kelapa sawit Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), berinisial YW, kini berada dalam jeruji penjara setelah dilaporkan atas dugaan penggelapan uang sisa hasil kebun (SHK).
Perwakilan pelapor, Ujang Suhardi, mengungkapkan bahwa dugaan penggelapan ini pertama kali tercium saat data SHK dari perusahaan senilai Rp 1,5 miliar harusnya dibagikan kepada 1.004 anggota. Namun, setelah dipotong administrasi, setiap anggota hanya menerima Rp 956.000 padahal seharusnya Rp 1,3 juta per anggota.
Peningkatan kecurigaan terjadi ketika kejadian serupa terulang pada bulan Agustus 2023, di mana uang senilai Rp 1,2 miliar yang seharusnya diterima oleh para anggota, dan anggota hanya mencapai Rp 840.000 per orang. Dengan menghitung keduanya, dugaan penggelapan dana SHK Agustus dan November mencapai jumlah yang fantastis. “Jika kami totalkan, dugaan penggelapan dana SHK Agustus dan November mencapai Rp 650 juta, kemana uang sebanyak itu?” ungkap Ujang dilansir Kompas.
BACA JUGA: DBH Sawit Kalbar Diarahkan Untuk Sawit Berkelanjutan dan Perlindungan Sosial Bagi Pekerja
Lebih lanjut tutur Ujang Suhardi, sebelum melapor, puluhan anggota koperasi telah mencoba mencari penjelasan langsung dari ketua koperasi. Namun, sang ketua menolak datang dan hanya mengutus perwakilan. Alasan yang diberikan adalah bahwa sisa uang SHK telah digunakan untuk biaya pembuatan patok hutan masyarakat. Namun, anggota koperasi tetap merasa skeptis dan meminta klarifikasi lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Faris Kautsar, mengonfirmasi adanya pengaduan dari para anggota koperasi. Faris menyatakan bahwa pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan sesuai prosedur yang berlaku. Penyelidikan ini bertujuan untuk membuktikan dugaan kasus tersebut dan akan melibatkan pihak-pihak terkait dalam proses investigasi.
BACA JUGA: Perusahaan Sawit Bumitama Luncurkan Kolega, Kembangkan Potensi Lokal di Kalimantan
“Tentunya nanti sesuai kebutuhan penyelidikan kami akan mengundang para pihak dalam kasus ini,” tegas Faris. (T2)



















