InfoSAWIT, PONTIANAK – Provinsi Kalimantan Barat telah menunjukkan kesuksesan dalam pengembangan perkebunan kelapa sawit yang tidak hanya memberikan manfaat ekonomi tetapi juga mengatasi masalah-masalah sosial dan ekonomi yang menjadi isu di daerah tersebut.
Dalam acara rapat Koordinasi Pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit di Provinsi Kalimantan Barat, Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, menyoroti pentingnya prinsip berkelanjutan dalam pengembangan kelapa sawit sesuai dengan ketentuan internasional.
“Oleh karenanya, keberadaan kelapa sawit sebagai salah satu komoditi ekspor tidak terpisahkan dari ketentuan internasional yang mewajibkan prinsip berkelanjutan sebagai landasan pengembangan kelapa sawit, termasuk di Provinsi Kalimantan Barat,” katanya seperti dilansir InfoPublik, Minggu (5/2023).
BACA JUGA: Ketua POPSI: Pembiayaan ISPO Bisa dari BPDPKS atau DBH, Tinggal Dibuat Aturan Turunannya
Pemerintah telah meluncurkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Berkelanjutan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan DBH Perkebunan Sawit Berkelanjutan. Dalam kerangka ini, 80% dari DBH sawit dialokasikan untuk Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan, sementara 20% digunakan untuk kegiatan lainnya seperti Pendataan Perkebunan Sawit Rakyat, Penyusunan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan, serta rehabilitasi hutan dan lahan. Salah satu aspek penting dari penggunaan DBH sawit adalah Perlindungan Sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar sebagai Peserta Program Jaminan Sosial, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendekatan ini mendapat dukungan positif dari berbagai pihak, termasuk Direktur BPJS Ketenagakerjaan Zainudin. Ia mencatat bahwa masih ada sejumlah pekerja di sektor persawitan yang belum terlindungi oleh Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dalam upaya meningkatkan perlindungan sosial, pihaknya bekerja sama dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya untuk mencakup pekerja informal dan usaha kecil mikro, termasuk petani sawit rakyat dan buruh harian sawit.
Data menunjukkan bahwa dari 1,6 juta pekerja di Kalimantan Barat, sekitar 202 ribu di antaranya bekerja di sektor sawit. Meskipun sebagian besar pekerja di perusahaan telah terlindungi, masih ada pekerja di sektor informal yang memerlukan perlindungan. Upaya ini sejalan dengan Inpres Nomor 2 tentang Optimalisasi Perlindungan Jamsostek dan Inpres Nomor 4 tentang Pencegahan Kemiskinan Ekstrem.
“Inilah yang menjadi sasaran kita selanjutnya yang mana ini merupakan bagian dari Inpres Nomor: 2 Tentang Optimalisasi Perlindungan Jamsostek, maupun Inpres Nomor : 4 tentang Pencegahan Kemiskinan Ekstrem,” tandas Zainudin. (T2)



















