InfoSAWIT, JAKARTA – Sesuai Permentan 105/2014 tentang Integrasi Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan Usaha Budidaya Sapi Potong, penyatuan Usaha Perkebunan dengan Usaha Budi Daya Sapi Potong pada Lahan Perkebunan Kelapa Sawit bisa dilakukan dan dibagi dalam tiga kelompok budidaya, yakni pertama, cara intensif, berupa dengan melakukan pemanfaatan by product sawit, posisi kandang disekitar kebun, melakukan penggemukan dan penyediaan sapi siap potong.
Kedua, menerapkan Semi-Intensif, yakni pemanfaatan by product sawit dan vegetasi antar sawit, Dimana kandang disekitar kebun, menerapkan kombinasi penggembalaan dan dikandangkan, serta menyediakan sapi siap potong, induk, dan bakalan.
Ketiga, cara Extensif, yakni pemanfaatan by product sawit dan vegetasi antar sawit, dimana kandang dan drafting yard, menerapkan full penggembalaan serta menyediakan sapi siap potong, induk, dan bakalan.
BACA JUGA: Masalah Impor Daging Sapi Kelar, Bila Integrasi Sawit Sapi Diterapkan
Tentu saja penerapan integrasi sawit-sapi bukannya dilakukan secara serampangan, namun telah dilakukan analisa dan pengamatan, setidaknya terdapat beberapa potensi SISKA pada perkebunan kelapa sawit, lantaran luas perekebunan kelapa sawit di Indonesia 16,38 juta hektar.
Merujuk perhitungan untuk setiap 3 hektar kebun dapat menampung 1 unit ternak sapi. Apabila 50% lahan perkebunan yang di manfaatkan sebagai lahan penggembalaan maka dapat menampung setidaknya 2.73 juta ternak sapi potong.
BACA JUGA: Diyakini Integrasi Sawit Sapi Bisa Berhasil
Penerapan SISKA nyatanya menjadi salah satu pola usaha peternakan sapi potong zero limbah, serta menjadi upaya peningkatan nilai ekonomi produk perkebunan, serta mampu mengurangi biaya herbisida, mengurangi biaya pupuk, bisa meningkatkan produksi Tandan Buah Segar (TBS) Sawit, dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat.

Penulis: Joko Iriantono /Ketua Gabungan Pelaku dan Pemerhati Sistem Integrasi Sapi-Kelapa Sawit (GAPENSISKA)