Suraidah mengingatkan bahwa Dana Bagi Hasil Sawit, sesuai dengan amanat Kementerian Keuangan, seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan. Oleh karena itu, ia mengajak pihak eksekutif untuk tidak menyisakan ruang bagi argumentasi lain terkait penggunaan Dana Bagi Hasil Sawit.
Dalam menghadapi tahun anggaran 2023, Suraidah melihat bahwa pembangunan jembatan ini belum diakomodir dalam Dana Bagi Hasil Sawit. Ketidakinklusan proyek ini dalam alokasi anggaran dapat menjadi pertimbangan serius bagi masyarakat dalam menilai kinerja pemerintah daerah, terutama di masa transisi kepemimpinan Sulawesi Barat.
“Silahkan masyarakat melihat kehadiran pemerintahan kali ini apa membawa maslahat atau mudharat. Artinya kita mau melihat pihak eksekutif (pemprov) mau atau tidak komitmen mengalokasikan anggaran untuk daerah yang juga penghasil sawit ini. Mau tidak memenuhi kebutuhan rakyat atau tidak. Kalau kami di DPRD nyata mendorong itu dan menjadi keharusan,” tegasnya.
BACA JUGA: Politeknik Kelapa Sawit CWE dan SKF Indonesia Jalin Kerjasama Strategis
Dalam konteks ini, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit menjadi pedoman dalam alokasi dan penggunaan Dana Bagi Hasil Sawit. Dana ini seharusnya menjadi instrumen untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah, serta memajukan pembangunan di daerah penghasil sawit seperti Sulawesi Barat.
Sebagai solusi, Suraidah mengajak pihak eksekutif dan legislatif untuk bersama-sama merumuskan langkah konkret dalam mengalokasikan Dana Bagi Hasil Sawit untuk pembangunan infrastruktur yang mendesak. Dengan komitmen yang kuat, Sulawesi Barat dapat memanfaatkan potensi Dana Bagi Hasil Sawit sebagai pendorong utama pembangunan yang berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjawab tuntutan perkembangan zaman. (*)
Artikel ini berdasarkan hasil tulisan atau pemaparan secara tertulis dari pembaca InfoSAWIT yang berkesempatan memberikan informasi mengenai kegiatan berkaitan dengan perkebunan kelapa sawit di daerah. Sebagai bentuk partisipasi aktif pemangku kepentingan dalam upaya memberikan informasi yang faktual.
