InfoSAWIT, JAKARTA – Sampai saat ini Kalimantan Tengah (Kalteng), menjadi penghasil minyak sawit mentah (CPO) terbanyak nomor tiga setelah Kalimanta Barat, dengan hasil produksi mencapai 17,86% dari total produksi CPO nasional yang mencapai 46,82 juta ton.
Sayangnya saat ini daerah penghasil minyak sawit itu dilanda kegiatan panen illegal atau penjarahan tandan buah segar (TBS) sawit oleh oknum masyarakat. Guna mencegah terus berlangsungnya kejadian tersebut, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (GAPKI) cabang Kalteng mencoba untuk berkoordinasi dengan pihak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Kapolda), guna meredakan aksi pencurian tersebut.
Dalam surat resminya, GAPKI Kalteng yang dibentuk pada 12 November 2003, telah tumbuh pesat, awalnya terdiri dari 55 perusahaan perkebunan kelapa sawit, namun saat ini, jumlah anggotanya meningkat menjadi 111 perusahaan yang tersebar di 14 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah.
BACA JUGA: Impor Minyak Sawit Jerman Tiba-Tiba Menguat
Dalam surat bernomor 029/GAPKI-KT/V/2023, GAPKI Cabang Kalimantan Tengah menekankan pentingnya peran asosiasi dalam mendukung pembangunan nasional, khususnya dalam konteks budidaya kelapa sawit. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi yang berpangkal pada konsep negara yakni kesejahteraan memerlukan keamanan investasi yang aktif dari pemerintah untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.
“Dalam menghadapi tantangan dan hambatan dalam sektor kelapa sawit, GAPKI Kalimantan Tengah memandang pentingnya membangun iklim investasi yang baik,” catat surat tersebut yang diperoleh InfoSAWIT, belum lama ini.
Mengacu pada asas-asas yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang menekankan pada manfaat berkelanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, keadilan, pertumbuhan, dan perkembangan.
BACA JUGA: Beda Bursa CPO Dengan Mengendalikan Harga
Meskipun sektor kelapa sawit mengalami pertumbuhan, terdapat tantangan seperti gangguan usaha dan konflik perkebunan, diantaranya, konflik antara perusahaan dengan masyarakat, klaim masyarakat atas hukum adat, tumpang tindih peruntukan lahan, dan pencurian buah kelapa sawit (TBS) menjadi masalah yang dihadapi.
