Kementan Dirikan Gugus Tugas Pengawasan Penjualan Benih Sawit Secara Online Tanpa Izin

oleh -4.856 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
infosawit
Dok. InfoSAWIT/Bibit Sawit Unggul dalam polybag.

InfoSAWIT, JAKARTA – Peredaran benih kelapa sawit melalui e-commerce atau platform online tanpa izin resmi masih menjadi permasalahan yang sering terjadi hingga saat ini. Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan telah melarang penjualan kecambah kelapa sawit secara bebas melalui platform e-commerce atau online.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, telah memberikan arahan yang menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya untuk memastikan para pekebun dapat memperoleh benih unggul yang bersertifikat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan hasil produksi dan produktivitas tanaman kelapa sawit, serta menjaga kualitasnya.

Direktur Jenderal Perkebunan, Andi Nur Alam Syah, menyatakan bahwa penjualan kecambah kelapa sawit melalui platform online akan merugikan pekebun. Hal ini dikarenakan kualitas dan asal-usul benihnya tidak jelas.

BACA JUGA: HIP Biodiesel Februari 2024 Ditetapkan Rp. 11.317/liter Tercatat Naik Rp 421/liter 

“Akibatnya, apabila benih tersebut ditanam oleh para pekebun, hasil produksi Crude Palm Oil (CPO) yang dihasilkan akan jauh dari harapan, terutama jika ditambah dengan perawatan tanaman yang minim,” katanya dikutip InfoSAWIT, dari laman resmi Kementerian Pertanian ditulis Selasa (15/2/2024).

Lebih lanjut, Andi Nur menjelaskan bahwa Kementerian Pertanian, khususnya Ditjen Perkebunan, telah mengambil langkah-langkah untuk melindungi pekebun kelapa sawit dari penggunaan kecambah ilegal yang beredar melalui e-commerce. Salah satunya adalah dengan membentuk Gugus Tugas yang terdiri dari Ditjen Perkebunan, Forum Komunikasi Produsen Benih Kelapa Sawit, idEA, Asosiasi Marketplace, dan Kementerian Perdagangan. Gugus Tugas ini secara rutin melakukan pengawasan terhadap peredaran benih kelapa sawit melalui e-commerce.

Di sisi lain, Direktur Perbenihan Perkebunan, Gunawan menegaskan bahwa, pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan selama penjualan kecambah ilegal masih terjadi melalui marketplace. Langkah ini diawasi langsung oleh Tim Gugus Pengawasan yang telah dibentuk.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Pengelolaan Kebun Sawit Milik Pemda Kuansing Masuk Tahap Penyidikan

Tercatat, pengawasan ini telah berlangsung sejak bulan Mei 2023 hingga saat ini, dan telah terjadi penurunan signifikan dalam penjualan benih melalui marketplace. Meskipun demikian, masih ada upaya untuk menghilangkan penjualan benih ilegal tersebut dari platform e-commerce. (T2)


InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com