InfoSAWIT, MUARA KAMAN – Kelima pemuda berinisial EG (30), MR (29), FS (27), RY (28), dan MTS (20) telah diamankan oleh Polsek Muara Kaman atas dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT. Prima Mitrajaya Mandiri (PMM) di Estate BPE Blok M47, Desa Banua Puhun, Kecamatan Muara Kaman. Kejadian terjadi pada Senin, 15 Januari 2024 lalu.
Kapolsek Muara Kaman, Iptu Larto, mengkonfirmasi kasus ini dan menyebutkan bahwa kejadian berawal ketika petugas keamanan sedang melakukan patroli di kebun PT. PMM. Mereka menemukan adanya pencurian menggunakan perahu bermesin di Estate BPE Blok M47. Saat hendak mendekati, para pelaku melarikan diri menggunakan perahu ketinting, meninggalkan dua perahu dan sejumlah buah kelapa sawit hasil curian.
“Tim patroli security langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian Sektor Muara Kaman,” kata Kapolsek, dikutip InfoSAWIT dari laman resmi humas Polri ditulis Jumat (23/2/2024).
BACA JUGA:
Unit Reskrim Polsek Muara Kaman segera bertindak dan berhasil menangkap kelima pemuda tersebut. Mereka mengakui perbuatannya dan saat ini diamankan bersama barang bukti di kantor Polsek Muara Kaman untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan termasuk dua perahu kayu dan buah kelapa sawit seberat 1.430 kilogram. Kapolsek menegaskan bahwa pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan menyeluruh terkait kasus ini untuk menegakkan hukum dan keadilan. (T2)
