Bakar Lahan 1 Hektare Untuk Bangun Kebun Sawit, Petani di Rohil Ditangkap Polisi

oleh -2.442 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Istimewa/ JMS diduga Bakar Lahan 1 Hektare Untuk Bangun Kebun Sawit di Rohil.

InfoSAWIT, ROHIL – Polisi telah menangkap seorang pria berusia 31 tahun yang tinggal di Kampung Aman Kepenghuluan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Pria tersebut, yang merupakan seorang petani, diduga melakukan pembakaran lahan seluas 1 hektare untuk membuka perkebunan kelapa sawit.

Dikutip InfoSAWIT dari Media Center Riau, Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, menyatakan bahwa pelaku diduga melakukan tindak pidana pembakaran lahan di Jalan Kampung Aman Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (27/2/2024) siang, dan hot spot terpantau melalui Dashboard Lancang Kuning Polda Riau di titik koordinat 2.192429,100.945734.

Setelah mengetahui hal tersebut, Kapolsek Sinaboi, AKP Juliandi, memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengecekan titik hot spot. Tim yang dikirim ke lokasi menemukan lahan yang sudah terbakar seluas lebih kurang 1 hektare dan masih mengeluarkan asap.

BACA JUGA: Harga CPO KPBN Naik 0,74 Persen Pada Rabu (28/2), Begitupun di Bursa Malaysia

Berdasarkan keterangan sejumlah warga, diketahui bahwa lahan tersebut dimiliki oleh JMS. Polisi kemudian menemui JMS, dan pelaku mengakui bahwa lahan tersebut memang miliknya. Dia juga mengakui bahwa ia melakukan pembakaran lahan tersebut dengan menggunakan daun kering dan membakar tumpukan ranting yang berada di lahannya menggunakan mancis.

Alasan dari pelaku adalah lahan tersebut akan digunakan untuk perkebunan kelapa sawit. Namun, pelaku kemudian diamankan ke Polsek Sinaboi untuk penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita oleh polisi berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis. Sementara itu, lahan terbakar diberi garis polisi.

BACA JUA: Harga TBS Sawit Sumut Periode 28 Februari – 5 Maret 2024 Naik Rp 30,55/Kg, Cek Harganya..

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b dan Pasal 36 Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Selain itu, tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf ah Jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat 10 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup. (T2)


Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com