Kurangi Konflik, Urgensi Penataan Kembali Pengelolaan Lahan Dan Sumber Daya Alam

oleh -7347 Dilihat
Editor: Redaksi InfoSAWIT
infosawit
Dok. InfoSAWIT/Edi Suhardi, Analis Minyak Sawit Berkelanjutan dan Ketua Bidang Kampanye Positif Gabungan pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).

InfoSAWIT, JAKARTA – Sebagai negara kepulauan yang sangat luas, Indonesia dikaruniai tanah dan berbagai macam sumber daya alam yang telah berkontribusi besar pada pembangunan dan ketahanan ekonominya, sehingga menjadikan Indonesia sebagai negara dengan perekonomian terbesar ke-16 di dunia.

Saat ini, ketika presiden terpilih Prabowo Subianto dan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka sedang mempersiapkan kabinet mereka untuk mengambil alih pemerintahan pada 20 Oktober, ini adalah saat yang tepat untuk meninjau kembali struktur pemerintahan Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo dan meninjau kembali kebijakan, peraturan, dan lembaga-lembaganya yang telah mengelola lahan dan sumber daya alam selama satu dekade terakhir.

Meskipun Prabowo telah berjanji untuk melanjutkan kebijakan-kebijakan ekonomi utama Jokowi, pemerintah baru perlu mengambil pelajaran dari tantangan-tantangan kompleks dan ekses-ekses tata kelola dan pengelolaan lahan dan sumber daya alam selama sepuluh tahun terakhir. Tantangan yang paling menonjol adalah tumpang tindihnya peraturan dan institusi, meningkatnya gelombang konflik lahan dengan masyarakat adat, deforestasi, penambangan ilegal dan praktik-praktik ekstraksi sumber daya alam yang sembrono.

BACA JUGA: PT Multimas Nabati Asahan Peroleh Izin TPB dari Bea Cukai Sumut

Saat ini terdapat berbagai kementerian dan lembaga pemerintah pusat yang ditugaskan untuk mengatur dan mengelola lahan dan sumber daya alam.

Pengelolaan lahan dan perencanaan tata ruang pada dasarnya dikelola oleh dua lembaga nasional: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang diberi mandat untuk mengelola semua lahan di luar kawasan hutan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang bertanggung jawab untuk mengawasi hutan dan lahan di dalam kawasan yang berstatus hutan.

Semua lahan di Indonesia masuk ke dalam salah satu dari dua kelompok. Kelompok pertama adalah kawasan hutan dengan luas sekitar 124 juta hektar, yang merupakan dua pertiga dari luas daratan Indonesia. Kawasan hutan berada di bawah administrasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

BACA JUGA: KSP Usulkan DMO CPO Berbasis Produksi, Untuk Penuhi Migor di Dalam Negeri

Kawasan hutan dibagi lagi berdasarkan fungsi-fungsi seperti hutan produksi seluas 69 juta ha, hutan lindung seluas 29,5 juta ha, kawasan konservasi seluas 27,5 juta ha, hutan produksi tetap seluas 35 juta ha, dan hutan produksi yang dapat dikonversi untuk tujuan lain seluas 20 juta ha.

Kelompok lahan kedua adalah kawasan non-hutan untuk penggunaan lain seluas 64 juta ha atau sekitar sepertiga dari luas daratan Indonesia dan berada di bawah administrasi Badan Pertanahan Nasional.

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com