InfoSAWIT, MEDAN – PT Multimas Nabati Asahan, sebuah perusahaan yang telah lama menjadi pemain utama dalam industri pengolahan minyak kelapa sawit dan produk turunannya, kembali membuat gebrakan dengan meraih izin fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB) Berkala dari Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatra Utara.
Dalam upaya untuk memenuhi persyaratan pemberian izin, perusahaan yang terkenal dengan produksi minyak goreng, shortening, produk specialty fats, dan sejumlah produk turunannya itu, telah menjelaskan secara detail proses bisnisnya kepada jajaran Kanwil Bea Cukai Sumut. Penjelasan tersebut dilakukan di Aula Toba Kanwil Bea Cukai Sumut pada Jumat (22/03) yang lalu.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sumut, Parjiya menjelaskan, bahwa fasilitas TPB Berkala yang diberikan merupakan langkah yang sangat membantu bagi penyelenggara atau pengusaha TPB. Fasilitas ini berupa penyampaian dokumen TPB secara berkala atau periodik, yang diharapkan dapat mempercepat proses logistik barang serta pengeluaran dan pemasukan barang. Selain itu, dengan adanya fasilitas ini, diharapkan administrasi dokumen perusahaan juga dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan efisien.
BACA JUGA:
“Dengan adanya fasilitas TPB berkala ini, perusahaan akan lebih dimudahkan dalam hal logistik dan administrasi dokumen. Kami berharap bahwa hal ini dapat membantu dalam meminimalkan biaya produksi dan meningkatkan efisiensi. Dampaknya secara luas diharapkan akan memberikan kontribusi positif bagi perkembangan industri dalam negeri dan daya saingnya di pasar global,” ujar Parjiya dikutip InfoSAWIT dari laman resmi Bea Cukai, ditulis Rabu (27/3/2024).
Lebih lanjut menurut Parjiya, pemberian fasilitas ini sesuai dengan peran dan fungsi Bea Cukai sebagai pemberi bantuan kepada industri (industrial assistance) serta fasilitator perdagangan (trade facilitator). “Komitmen kami adalah untuk menciptakan lingkungan usaha yang kondusif bagi industri dalam negeri, dan pemberian fasilitas TPB Berkala ini adalah bukti nyata dari dukungan kami terhadap hal tersebut,” tandas dia. (T2)