Delapan Perusahaan Sawit Indonesia Disorot Singapura Terkait Dugaan Karhutla Pemicu Kabut Asap

oleh -134 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Sawit Fest 2021/Foto: Dede Sugiana/Ilustrasi perkebunan kelapa sawit.

InfoSAWIT, SINGAPURA – Delapan perusahaan kelapa sawit asal Indonesia menjadi sorotan Pemerintah Singapura terkait dugaan keterlibatan dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu kabut asap lintas batas. Sejumlah petinggi perusahaan tersebut menyatakan kesediaan untuk bekerja sama penuh dalam proses penyelidikan yang dilakukan otoritas Singapura.

Komitmen itu disampaikan setelah perwakilan perusahaan bertemu dengan tiga pejabat tinggi pemerintah Singapura pada Rabu (28/10/2026). Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah setempat untuk menelusuri dugaan keterlibatan perusahaan dalam kebakaran yang berdampak terhadap kualitas udara dan kesehatan masyarakat.

Dilansir dari detikcom, pertemuan tersebut dihadiri Wakil Perdana Menteri Singapura Gan Kim Yong, Menteri Senior K Shanmugam, serta Menteri Lingkungan Hidup Grace Fu.

BACA JUGA: Harga TBS Sawit Jambi 23–29 Oktober 2026 Naik, Plasma Tertinggi Rp3.679,34/Kg, Ini Daftar Harga Swadaya

Pembahasan berfokus pada rencana memperkuat ketentuan hukum untuk menindak pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pencemaran udara akibat kabut asap lintas batas.

Pertemuan itu juga melibatkan penasihat hukum senior Davinder Singh serta sejumlah pejabat dari Kejaksaan Agung Singapura, Badan Lingkungan Nasional (NEA), dan Kementerian Hukum.

 

Singapura Siapkan Penguatan Undang-Undang Kabut Asap

Pemerintah Singapura berencana mengajukan perubahan terhadap Transboundary Haze Pollution Act atau Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas dalam sidang parlemen berikutnya.

BACA JUGA: Pakar: Efisiensi Pabrik Sawit Harus Dimulai dari Desain, Perawatan dan Kompetensi SDM

Perubahan tersebut ditujukan untuk memperkuat landasan hukum bagi proses pemeriksaan terhadap perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran penyebab kabut asap.

Melalui penguatan aturan itu, perusahaan yang menolak menunjuk tim pemeriksa atau tidak memberikan kerja sama penuh dalam penyelidikan berpotensi menghadapi konsekuensi hukum.

Menteri Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan mekanisme pemeriksaan memiliki kekuatan hukum yang lebih tegas.

BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Longsor Pada Kamis (29/10/2026), Perdagangan CPO di Bursa Malaysia Masih Melemah

“Saya akan mengajukan perubahan Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas dalam sidang parlemen berikutnya agar mekanisme ini memiliki kekuatan hukum. Perusahaan yang tidak mematuhinya akan dianggap melakukan pelanggaran. Kami akan menggunakan kewenangan yang ada untuk melindungi kesehatan masyarakat Singapura,” ujar Grace Fu.

Rencana perubahan regulasi tersebut menunjukkan upaya Singapura memperkuat instrumen hukum dalam menangani persoalan kabut asap lintas batas, termasuk mendorong perusahaan yang masuk dalam proses pemeriksaan agar memenuhi kewajiban kerja sama dengan otoritas setempat.

 

Kerja Sama Perusahaan Menjadi Sorotan

Kesediaan perwakilan perusahaan untuk bekerja sama menjadi salah satu aspek penting dalam proses penyelidikan. Meski demikian, dugaan keterlibatan perusahaan dalam kebakaran perlu dibedakan dari kesimpulan hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab.

BACA JUGA: SVOC 2026 di Shanghai Soroti Inovasi dan Ketahanan Rantai Pasok Minyak Nabati

Bagi industri kelapa sawit Indonesia, perkembangan ini kembali menempatkan isu pengelolaan lingkungan, pencegahan kebakaran, dan kepatuhan terhadap regulasi lintas negara dalam sorotan.

Penyelidikan tersebut juga berpotensi menjadi perhatian bagi perusahaan perkebunan yang beroperasi di kawasan rawan kebakaran, terutama terkait kesiapan sistem pencegahan dan penanganan karhutla serta transparansi dalam memenuhi permintaan informasi dari otoritas.

Hingga informasi yang tersedia, belum terdapat rincian mengenai hasil akhir penyelidikan maupun kesimpulan yang menetapkan tanggung jawab hukum delapan perusahaan tersebut. Karena itu, perkembangan kasus ini masih perlu dicermati seiring proses pemeriksaan dan rencana perubahan regulasi yang disiapkan Pemerintah Singapura. (T2)


Dapatkan update berita InfoSAWIT setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com