InfoSAWIT, JAKARTA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Sumatera Selatan, Ilham Djaya, terus mendorong masyarakat setempat untuk terus melahirkan inovasi baru yang dapat bermanfaat bagi masyarakat. Hal ini disampaikannya saat melakukan koordinasi dengan Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI pada Selasa, 26 Maret 2024 lalu.
Ilham menyampaikan bahwa saat ini telah diajukan beberapa permohonan paten di Sumatera Selatan, salah satunya adalah mengenai penggunaan cangkang sawit sebagai bahan bakar alternatif dalam bentuk briket yang disebut Briket Zaket sebagai Energi Baru Terbarukan (EBT). Namun, sayangnya, permohonan tersebut menghadapi penolakan karena kurangnya data dukung yang memadai.
“Diperlukan kerjasama yang kuat antara pemohon dan lembaga terkait untuk memastikan kelengkapan data dukung permohonan paten,” ujar Ilham di hadapan Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang.
BACA JUGA: Saatnya Pemerintah Tindak Tegas Pabrik Sawit Tanpa Kebun
Menurut penjelasan Ilham, invensi ini merupakan jenis bioenergi yang dihasilkan dari cangkang sawit dengan menggunakan bahan perekat alami. Tujuan dari pembuatan briket ini adalah untuk menggantikan penggunaan bahan bakar fosil seperti minyak bumi dan batu bara dalam berbagai keperluan, seperti memasak, memanaskan ruangan, dan proses industri.
“Paten ini jika diterima akan memberikan kontribusi besar bagi pengembangan teknologi nasional dan memenuhi kebutuhan energi dengan cara yang lebih ramah lingkungan,” tutur Ilham dikutip InfoSAWIT dari laman resmi Kemenkumham Wilayah Sumsel, ditulis Kamis (28/3/2024).
BACA JUGA: Perbaikan Tata kelola Sawit Butuh Kerjasama Antar Kementerian dan lembaga
Invensi ini memiliki nilai kalor yang tinggi dan dibuat menggunakan teknologi ekstrusi dan karbonisasi yang canggih. Teknologi tersebut menghasilkan produk briket yang efisien dan ramah lingkungan tanpa menghasilkan asap berbahaya saat pembakaran. (T2)
