Dia menekankan bahwa kepala daerah, dari bupati hingga gubernur, harus memastikan adanya kerjasama kemitraan sebelum mengeluarkan izin pendirian pabrik.
“Pemerintah daerah harus memverifikasi kerjasama tersebut karena sangat berbahaya jika tidak diketahui,” tambahnya.
Menurutnya, dengan mengetahui kerja sama kemitraan, pemerintah daerah dapat memastikan kapasitas dan ketersediaan pabrik dalam menerima pasokan tandan buah segar (TBS) sawit dari masyarakat.
BACA JUGA: Kurangi Konflik, Urgensi Penataan Kembali Pengelolaan Lahan Dan Sumber Daya Alam
Di sisi lain, Pakar Ekonomi Lingkungan, Dr. Riyadi Mustofa, menjelaskan bahwa setelah diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, proses pendirian pabrik sawit menjadi lebih ketat dari segi lingkungan.
“Ini adalah peran penting pemerintah daerah untuk mengawasi proses perizinan Amdal bagi pabrik sawit yang akan dibangun untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada,” tandas dia. (T2)
