Supaya Peroleh Manfaat Tinggi, Apkasindo Dorong Penguatan Kelembagaan Petani Sawit di Lampung

oleh -1467 Dilihat
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Apkasindo untuk InfoSAWIT/ Supaya Peroleh Manfaat Tinggi, Apkasindo Dorong Penguatan Kelembagaan Petani di Lampung.

InfoSAWIT, LAMPUNG – Melalui dukungan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) melakukan kegiatan penguatan kelembagaan dan kemitraan petani kelapa sawit khususnya bagi petani sawit di Lampung.

Diungkapkan Ketua Umum Apkasindo, Gulat Manurung, upaya penguatan kelembagaan perlu dilakukan supaya petani sawit dapat menikmati keuntungan yang tinggi dari kebunnya.


“Sebab itu petani didorong untuk berkelompok baik itu kelompok tani/koperasi sekaligus bermitra. Lantaran tujuan bermitra secara ekonomi adalah untuk memperoleh manfaat dari adanya skala usaha ekonomi yang dihasilkan melalui kelompok,” katanya saat membuka acara Workshop dengan tema “Penguatan Kelembagaan dan Kemitraan Kelapa Sawit Rakyat”, berlokasi di Hotel Aston bandar Lampung, pada 27-29 Maret 2024.

BACA JUGA: Harga TBS Sawit Kaltim Periode II-Maret 2024 Naik Rp 131,9/kg, Cek Harganya..

Lebih lanjut tutur Gulat tidak itu saja sebab tujuan bermitra adalah guna meningkatkan nilai tambah bagi yang bermitra, meningkatkan pemerataan serta pemberdayaan masyarakat dan usaha kecil serta memperluas lapangan kerja.

Dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Sabtu (30/3/2024), diakui atau tidak pola kemitraan telah menyediakan pasar untuk mempermudah petani dalam menjual buah hasil panen serta memberikan dukungan keberlanjutan untuk meningkatkan taraf hidup dan produktivitas kebun petani kelapa sawit meliputi pelatihan dan pendampingan di lapangan.

Dalam mencapai percepatan kemandirian daerah, langkah alternatif yang perlu dilakukan adalah dengan melakukan penguatan kelembagaan. Penguatan kelembagaan petani diarahkan untuk menjadi kelembagaan ekonomi petani guna meningkatkan skala ekonomi, efisiensi usaha, dan posisi tawar.

BACA JUGA: Airlangga Hartarto: Peta Jalan Perbaikan Tata Kelola Sawit Tetap Dilanjutkan, Serta Dana PSR Jadi Rp 60 Juta/Ha

Sementara walaupun saat ini tata kelola niaga Tandan Buah Segar (TBS) sawit petani telah diatur melalui Permentan 01/2018, tentang Pedoman Penetapan harga Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun, dimana tujuan dari peraturan ini guna memberikan perlindungan kepada pekebun dalam memperoleh harga TBS sawit yang wajar dan menghindari untuk persaingan tidak sehat antara perusahaan perkebunan.

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com