InfoSAWIT, JAKARTA – Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPD-PKS), atau biasa disebut Pungutan Ekspor (PE), untuk periode Mei 2024 adalah sebesar US$ 877,28/MT. Nilai ini meningkat sebesar US$ 19,67 atau 2,29 persen dari periode April 2024 yang tercatat sebesar US$ 857,62/MT.
“Saat ini, HR CPO mengalami peningkatan yang menjauhi ambang batas sebesar US$ 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan Bea Keluar CPO sebesar US$ 52/MT dan Pungutan Ekspor CPO sebesar US$ 90/MT untuk periode Mei 2024,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso dalam keterangan resminya diteria InfoSAWIT, Jumat (3/5/2024).
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 576 Tahun 2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan BLU BPD-PKS Periode Mei 2024. Penetapan HR CPO bersumber dari rata-rata harga selama periode 25 Maret—24 April 2024 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar US$ 847,02/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar US$ 907,55/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar US$ 1.004,75/MT.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Sumut Periode 2-7 Mei 2024 Turun Rp 32,10/Kg, Cek Harganya..
Berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari US$ 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median. Berdasarkan ketentuan tersebut, HR bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut ditetapkan HR CPO sebesar US$ 877,28/MT.
Dengan demikian Bea Keluar CPO dan Pungutan Ekspor CPO menjadi US$ 142 per ton atau tidak ada perubahan dibanding pada periode sebelunya (April 2024).
Selain itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan Bea Keluar (BK) US$ 0/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 577 Tahun 2024 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.
BACA JUGA: KPK Sita Pabrik Sawit dan Rumah Mewah Milik Bupati Labuhanbatu Nonaktif
BK CPO periode Mei 2024 merujuk pada Kolom Angka 5 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023 sebesar US$ 52/MT. Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO periode Mei 2024 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022 sebesar US$ 90/MT.
Dikatakan Budi, peningkatan HR CPO ini dipengaruhi oleh adanya peningkatan permintaan sebagai langkah antisipatif untuk Idulfitri. “Sedangkan produksi sawit di Malaysia dan Indonesia menurun akibat anomali cuaca serta perkembangan konflik antara Ukraina dan Rusia, serta Iran dan Israel yang berdampak pada fluktuasi harga minyak mentah (crude oil) dan minyak nabati lainnya,” tandas Budi. (T2)