InfoSAWIT, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam memerangi korupsi dengan menyita aset-aset yang diduga milik Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik A Ritonga (EAR). Kali ini, yang menjadi sasaran penyitaan adalah sebuah pabrik kelapa sawit (PKS) dan sebuah rumah mewah.
Pabrik kelapa sawit yang disita oleh KPK terletak di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, dengan nilai mencapai Rp 15 miliar. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa pabrik tersebut masih dalam tahap proses uji coba operasional dan diduga merupakan hasil dari penerimaan suap yang dilakukan oleh tersangka EAR dan orang kepercayaannya.
“Pemasangan plang sita untuk menegaskan status aset dimaksud sebagai upaya mencegah klaim dari pihak-pihak tertentu. Kembali dilakukan analisis dan berikutnya dikonfirmasi lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Ali dilansir InfoSAWIT dari inews.id, Kamis (2/5/2024).
BACA JUGA:
Selain pabrik kelapa sawit, KPK juga menyita sebuah rumah mewah yang terletak di Kota Medan. Rumah tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan penerimaan suap yang dilakukan oleh tersangka EAR. Ali Fikri menaksir harga rumah tersebut mencapai Rp 5,5 miliar.
Langkah-langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum. KPK mengimbau agar aset-aset yang disita tidak disalahgunakan selama proses penyitaan berlangsung, serta menegaskan bahwa plang penyitaan dipasang untuk mencegah klaim dari pihak-pihak tertentu. (T2)