InfoSAWIT, JAKARTA – Dalam upaya mewujudkan tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai aturan, termasuk Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Aturan ini mengatur penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia dan menetapkan berbagai produk yang wajib bersertifikat halal. Minyak sawit termasuk dalam kategori produk yang harus memiliki sertifikasi halal pada tahap pertama implementasi aturan ini.
Beberapa produk minyak sawit yang wajib memiliki sertifikasi halal meliputi minyak inti kelapa sawit (Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Oil/RBDPKO), minyak kelapa sawit (Refined Bleached Deodorized Palm Oil/RBDPO), minyak olein (Refined Bleached Deodorized Palm Olein), stearin kelapa sawit (Refined Bleached Deodorized Palm Stearin/RBDPS), dan minyak goreng sawit. Keberadaan sertifikasi halal pada produk-produk ini sangat relevan, terutama dalam memastikan traceability (asal buah sawit) dan proses pengolahannya.
Ketua Jakarta Planter Club (JPC), Aman Mustika menyatakan, bahwa meskipun penerapan sertifikasi halal akan menambah kegiatan baru, terutama dalam hal traceability (ketelusuran), namun hal ini sangat penting. Traceability yang dimaksud termasuk memastikan bahwa Tandan Buah Segar (TBS) bukan hasil curian, TBS sawit yang dilangsir bersih (tidak terkontaminasi kotoran seperti kotoran sapi), serta penggunaan bahan pendukung yang halal dalam proses pengolahan.
BACA JUGA: 624 Petani Sawit Anggota Koperasi LMS Peroleh Premi Minyak Sawit Berkelanjutan Rp 1,1 Miliar
Menurut Aman Mustika, sertifikasi halal pasti akan menimbulkan pro dan kontra. Namun, dari perspektif Planter JPC, sertifikasi halal sangat didukung karena dapat memberikan nilai tambah bagi produk sawit itu sendiri. “Dengan adanya sertifikasi halal, produk sawit akan memiliki value added yang signifikan,” ujar Aman Mustika kepada InfoSAWIT.
Aman Mustika berharap agar pemerintah dapat memberikan kemudahan dalam proses sertifikasi halal dan menghindari birokrasi yang panjang serta keterlibatan terlalu banyak dinas. Hal ini penting agar proses sertifikasi dapat berjalan efisien dan efektif.
Sertifikasi halal pada produk minyak sawit tidak hanya memberikan jaminan kepada konsumen Muslim tentang kehalalan produk yang mereka konsumsi, tetapi juga meningkatkan daya saing produk sawit Indonesia di pasar global. Dengan adanya sertifikasi halal, produk sawit Indonesia akan lebih mudah diterima di pasar internasional yang mensyaratkan produk halal, seperti negara-negara di Timur Tengah dan beberapa negara di Asia Tenggara.
BACA JUGA: 30 Penerima Beasiswa Sawit di Politeknik Aceh Ikut Program Praktisi Mengajar
Selain itu, sertifikasi halal juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk sawit, baik di pasar domestik maupun internasional. Ini akan berdampak positif pada peningkatan ekspor produk sawit dan memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia. (T2)