InfoSAWIT, JAKARTA – Belum lama ini, Direktorat Jenderal Perkebunan (DitjenBun) Kementerian Pertanian menerbitkan Surat Edaran Nomor 245/KB.410/E/03/2024 yang berfokus pada monitoring perizinan berusaha berbasis risiko untuk KBLI 10431, yaitu Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil). Surat edaran ini merupakan langkah lanjut dalam penerapan peraturan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan regulasi terkait lainnya.
Surat Edaran ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Salah satu tujuan utama peraturan tersebut adalah penyederhanaan perizinan berusaha melalui penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Sebagai tindak lanjut, diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang tentang Cipta Kerja, yang bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan penanaman modal serta memudahkan proses berusaha bagi para pelaku usaha.
BACA JUGA: Petani Sawit dari 5 Lembaga Tani Peroleh Pelatihan Teknis Budidaya Kelapa Sawit di Pekanbaru
Pemerintah telah menerapkan sistem Online Single Submission (OSS) dengan pendekatan berbasis risiko (Risk-Based Approach atau RBA). Sistem ini mengintegrasikan seluruh proses pengajuan perizinan berusaha, mulai dari pengajuan, verifikasi, hingga pengawasan. Dengan adanya OSS RBA, diharapkan proses perizinan menjadi lebih efisien dan transparan, memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam menjalankan bisnis mereka.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perkebunan, Andi Nur Alam Syah, pada April 2024 ini, bertujuan untuk memberikan panduan bagi Gubernur serta Bupati/Walikota dalam melakukan pemeriksaan dan pemberian perizinan berusaha pada KBLI 10431. Langkah ini diambil untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di sektor industri minyak mentah kelapa sawit.
“Dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha serta memudahkan Pelaku Usaha, maka pemerintah telah menerapkan Online Single Submission (OSS) Risk Based Aproach (RBA) dimana seluruh proses pengajuan perizinan berusaha, verifikasi, hingga pengawasan terintegrasi pada sistem tersebut,” demikian catat Surat Edaran yang diteken Direktur Jenderal Perkebunan, Andi Nur Alam Syah, pada April 2024 lalu, yang diperoleh InfoSAWIT ditulis Rabu (15/5/2024).
BACA JUGA: Menjajaki Keselarasan Kelapa Sawit Berkelanjutan dan Pertanian Regeneratif
Selain memberikan panduan, surat edaran ini juga menekankan kewajiban bagi Gubernur dan Bupati/Walikota untuk melakukan pengawasan terhadap Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sesuai dengan kewenangan mereka masing-masing. Pengawasan yang efektif diharapkan dapat memastikan bahwa semua ketentuan perizinan dipatuhi, sehingga tidak hanya meningkatkan kepatuhan hukum, tetapi juga mendukung keberlanjutan dan perkembangan industri minyak mentah kelapa sawit di Indonesia. (T2)