InfoSAWIT, MAKASSAR – Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi (Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi) telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti kasus pengrusakan Cagar Alam (CA) Faruhumpenai kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwu Timur. Tersangka IL (49) dan ED (43) diserahkan untuk diproses lebih lanjut setelah gugatan praperadilan mereka ditolak oleh Pengadilan Negeri Malili.
Kasus ini berawal dari laporan Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan yang menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan untuk perkebunan sawit di kawasan CA Faruhumpenai. Menanggapi laporan tersebut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan operasi gabungan dan berhasil mengamankan satu unit ekskavator dan satu unit gergaji mesin, serta menetapkan IL dan ED sebagai tersangka penanggung jawab lapangan.
Pengembangan kasus mengungkap keterlibatan pemodal dan penyewa alat berat berinisial FS (45) serta pemilik lahan perkebunan sawit berinisial IW dan RB, yang kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara FS telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dan tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Sulawesi Selatan. IW dan RB saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan penyidik.
BACA JUGA: Impor Minyak Sawit India Meningkat 12,4% pada Mei, Tertinggi dalam Empat Bulan
Pada sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Malili, Hakim Tunggal Ardy Dwi Cahyono, S.H. memutuskan bahwa penetapan IL dan ED sebagai tersangka oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dalam putusannya, Hakim menyatakan bahwa eksepsi pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun menyampaikan, apresiasi kepada pihak-pihak yang telah mendukung penanganan kasus ini, termasuk Polda Sulawesi Selatan, Kejaksaan, TNI, dan BBKSDA Sulawesi Selatan. “Kami berharap hukuman yang diberikan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku. Saat ini kami terus mengembangkan penyelidikan untuk menemukan pelaku lain yang terlibat dalam perusakan CA Faruhumpenai,” ujarnya dalam keterangan resmi diperoleh InfoSAWIT ditulis Rabu (5/6/2024).
Kepala Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan, Jusman, turut mengungkapkan rasa terima kasihnya atas penanganan kasus ini. “Sebagai pemangku kawasan CA Faruhumpenai, kami akan terus bersinergi dengan Gakkum KLHK, TNI, Polri, Pemerintah Daerah, serta masyarakat dalam menjaga hutan dan kawasan konservasi di Sulawesi Selatan,” tambahnya.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Plasma Riau Periode 5-11 Juni 2024 Naik Rp 67,70/Kg Cek Harganya..
Aswin Bangun menegaskan komitmen Balai Gakkum KLHK dalam menjaga kelestarian alam dan melindungi hak-hak masyarakat. “Kami telah melakukan 2.130 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan serta membawa 1.529 kasus kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan ke pengadilan. Ini adalah bukti keseriusan negara dalam upaya menjaga lingkungan hidup yang baik untuk generasi selanjutnya,” tegasnya. (T2)