InfoSAWIT, PALU – Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, menegaskan pentingnya pemerintah daerah memastikan legalitas operasional perusahaan perkebunan sawit di wilayah tersebut, baik di tingkat kebun maupun pabrik.
“Pemerintah daerah harus memastikan legalitas perusahaan perkebunan sawit di Sulawesi Tengah dalam operasional baik kebun maupun pabrik,” kata Rusdy Mastura pada rapat koordinasi (rakor) tata kelola perkebunan kelapa sawit Provinsi Sulawesi Tengah 2024 di Palu, Rabu (5/6/2024).
Gubernur menjelaskan bahwa legalitas yang dimaksud meliputi Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan dan Hak Guna Bangunan (HGB) bagi pabrik kelapa sawit. Perusahaan perkebunan sawit wajib mengikuti regulasi terkait tata kelola perkebunan sawit demi tercapainya sistem perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan.
“Rakor ini menjadi momentum penting untuk melakukan monitoring dan evaluasi, memberikan usul dan masukan, serta mendorong riset dan inovasi guna mewujudkan sistem perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan di Negeri Seribu Megalit, Provinsi Sulawesi Tengah,” jelas Mastura dilansir InfoSAWIT dari Antara.
Ia berharap bahwa kesimpulan dan rekomendasi yang dihasilkan dari rakor ini dapat diimplementasikan dengan maksimal. Dengan demikian, Provinsi Sulawesi Tengah dapat menjadi pionir dalam pengembangan sistem perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan di Indonesia.
“Semoga hasil-hasil yang menjadi kesimpulan dan rekomendasi lewat rakor ini dapat terimplementasi dengan maksimal,” ujarnya.
BAca JUGA: Impor Minyak Sawit India Meningkat 12,4% pada Mei, Tertinggi dalam Empat Bulan
Selain itu, Gubernur Mastura juga menargetkan agar Sulawesi Tengah dapat menjadi sentra produksi kelapa sawit di Indonesia melalui kebijakan hilirisasi industri sawit.
Pada tahun 2023, Sulawesi Tengah memproduksi sekitar 462 ribu ton kelapa sawit, dengan produktivitas rata-rata sebesar 4.500 kilogram per hektare per tahun. Luas areal perkebunan kelapa sawit di provinsi ini mencapai sekitar 152 ribu hektare. (T2)